Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang pria berinisial AHR alias Dul, 26 ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri di wilayah Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Pria itu diduga menyalahgunakan obat keras jenis psikotropika.
Kasat Natkoba, AKP Anom Prabowo saat mendampingi Ps Kasi Humas, Iptu Ririn Indrawati, Jumat, 9 Oktober 2026, menjelaskan dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 butir obat psikotropika jenis Riklona.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Menurutnya, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang warga yang diduga kerap membuat keresahan di lingkungan tempat tinggalnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri dengan melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 5 butir Riklona yang disimpan di saku celana pelaku. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku masih menyimpan 5 butir lainnya di rumah.
Petugas kemudian membawa pelaku menuju rumahnya. Di lokasi tersebut, AHR menunjukkan tempat penyimpanan obat yang berada di sebuah gudang di samping rumah.
Dengan disaksikan warga setempat, petugas kembali menemukan 5 butir Riklona, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 10 butir.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Indrawati/*)
Editor: Suryono











Komentar