Portalika.com [SURAKARTA] – Walikota Solo, Respati Ardi resmi me-launching fasilitas parkir gratis di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Jumat, 9 Oktober 2026.
Kebijakan ini dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat agar lebih tertib dan nyaman bagi pengunjung.
Penyediaan fasilitas parkir gratis di halaman parkir Masjid Zayed diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang untuk beribadah maupun berwisata.
Pengunjung kini tidak lagi dibebani beaya parkir saat berkunjung ke salah satu destinasi wisata religi unggulan Kota Solo ini.
“Kami mengapresiasi dari Masjid Zayed untuk bisa menyampaikan bahwa ada parkir gratis di halaman parkir Zayed dengan kapasitas yang cukup untuk roda empat maupun roda dua. Dan tentu harapan dengan adanya parkir gratis di Masjid Zayed nanti para pengunjung bisa melarisi UMKM,” ujarnya.
Respati menjelaskan, area tersebut diperkirakan dapat menampung lebih dari 60 mobil dan sekitar 100 sepeda motor. Kebijakan parkir gratis tidak hanya bertujuan untuk memberikan kenyamanan, namun juga menertibkan dan menata kawasan masjid.
Lebih lanjut, Respati memastikan, penataan kawasan Masjid Zayed tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat setempat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan solusi agar penertiban parkir dapat beriringan dengan upaya meningkatkan pendapatan warga sekitar.
“Tentu kita tidak meninggalkan juga warga sekitar untuk kita ajak bersama membuat lebih maju lagi pedagang. Dan UMKM akan banyak bantuan tenda-tenda baru. Intinya no one left behind, tidak ada yang ditinggalkan, kita bersama cari titik temunya dan Masjid Zayed menjadi prioritas wisata di Kota Solo,” terangnya.
“Pemkot hadir supaya parkir lebih tertib lagi dan orang ibadah jangan dibebankan parkir dan uangnya bisa melarisi UMKM agar ramai dan ketimpangan di Masjid Zayed bisa terselesaikan dengan baik,” katanya.
Untuk informasi, penertiban parkir kawasan Masjid Zayed dilakukan dengan mensterilkan Jalan Mentawai 1 sisi barat.
Kendaraan roda empat kini diarahkan ke halaman masjid yang gratis, sedangkan kendaraan yang tidak tertampung serta elf dan bus dialihkan ke lahan parkir Kemenag/Eks Denbekang dengan tarif sesuai ketentuan Pemkot Solo.
Parkir roda dua di sisi timur tetap diperbolehkan dengan tarif Rp3.000 sekali parkir. Pelanggaran parkir roda empat akan ditindak melalui penggembokan atau penderekan, sedangkan juru parkir yang menghalangi jemaah untuk parkir di halaman dapat dikenai sanksi hingga pencabutan izin. (Ariyanto)











Komentar