Kota Solo Mulai Menata Ruang Terbuka Hijau, Makam Dalam Kota Jadi Sasaran

banner 468x60

Portalika.com [SURAKARTA] – Upaya penataan ruang terbuka hijau (RTH) di tengah Kota Surakarta terus dilakukan. Wakil Walikota Surakarta, Astrid Widayani meninjau sejumlah titik lingkungan di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Rabu, 21 Januari 2026 sore, sebagai bagian dari penguatan fungsi RTH dan penataan kawasan perkotaan.

Dalam peninjauan tersebut, Astrid mengawali kegiatan dengan meninjau Makam Pajang di kawasan Wisma Amarta Ngendro Pratsa RT 04/XI. Kawasan pemakaman ini dinilai memiliki potensi untuk ditata sebagai ruang terbuka hijau yang rapi, asri, dan memberi manfaat lingkungan bagi warga sekitar.

banner 300x250

Astrid menyampaikan kawasan pemakaman di tengah kota perlu dikelola dengan baik agar tetap hijau dan tertata. Menurutnya, penataan makam juga merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan yang semakin padat.

BACA JUGA  Bank Jateng Cabang Syariah Ada Di Yogya, Sasar Komunitas Muslim Dan UMKM

“Makam ini bukan hanya tempat pemakaman, tetapi juga bagian dari ruang terbuka hijau. Kalau ditata dengan baik, ditanami, dan dijaga kebersihannya, manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga sekitar,” kata Astrid.

Usai meninjau Makam Pajang, Astrid melanjutkan kegiatan dengan melihat kondisi saluran air di depan Pabrik Sangidu. Peninjauan dilakukan pasca kerja bakti pembersihan saluran yang digelar Relawan Joko Tingkir Pajang pada Minggu pagi lalu, yang melibatkan warga membersihkan sampah dan tanaman liar dari aliran air.

BACA JUGA  Tayangan Piala Dunia 2026 Lewat TVRI Langkah Maju Gairahkan Kembali Sepakbola Pada Anak Muda

Astrid mengatakan kerja bakti di lingkungan sungai dan saluran air di tengah kota memiliki peran penting dalam mendukung penataan kota. Selain menjaga kelancaran aliran air, kawasan sempadan sungai juga berpotensi dikembangkan sebagai ruang terbuka hijau yang bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Gotong royong seperti ini penting. Saluran air yang terawat bisa mencegah banjir, sementara sempadannya bisa ditata menjadi ruang terbuka hijau yang nyaman dan bermanfaat,” ujarnya.

BACA JUGA  Bupati Trenggalek Berangkatkan 154 Atlet Kontingen Trenggalek di Porprov IX Jatim

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 29 mengamanatkan proporsi RTH paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Astrid mengapresiasi peran masyarakat seperti Relawan Joko Tingkir Pajang yang konsisten bergotong royong menjaga lingkungan. Ia berharap kawasan yang telah dibersihkan dan ditata dapat dimanfaatkan warga untuk aktivitas positif, seperti memancing dan penanaman tanaman hijau, sekaligus mendukung peningkatan kualitas RTH dan upaya pencegahan banjir di kawasan perkotaan. (Ariyanto)

Komentar