Nyamar Jadi Jemaat, Tersangka R Curi Mobil Gereja Kartasura Ditangkap di Cilacap

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengamankan terduga pelaku inisial R, warga Kartasura beserta sejumlah barang bukti kurang dari 24 jam setelah menerima laporan kehilangan kendaraan.

Pencuri mobil milik PGPM Paroki Santa Maria Kartasura, Sukoharjo itu, berakhir di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mobil Isuzu Panther berwarna cokelat muda bernomor polisi AD 1126 ZT dilaporkan hilang pada Kamis, 8 Oktober 2026.

banner 300x250

Kendaraan milik gereja tersebut ditaksir bernilai Rp150 juta. Polisi menduga pelaku hendak membawa mobil itu ke wilayah Jawa Barat sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

BACA JUGA  Tim DVI Tuntaskan Identifikasi Tujuh Korban, Upaya Pencarian Dengan K9 Berlanjut

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, Sabtu, 10 Oktober 2026, menjelaskan terduga pelaku diduga menggunakan modus menyamar sebagai jemaat yang hendak beribadah untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini terungkap setelah pengurus gereja menyadari mobil operasional mereka tidak berada di tempat semula. Pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV kemudian menunjukkan adanya seseorang yang membawa kendaraan tersebut keluar dari area gereja tanpa izin pada siang hari.

BACA JUGA  Produksi Jagung Capai 2,68 juta ton, Pemprov Jateng Kukuhkan Diri Sebagai Lumbung Pangan Nasional

Penyelidikan mengarah kepada seorang mantan pekerja di PGPM Paroki Santa Maria Kartasura. Statusnya sebagai orang yang pernah bekerja di lingkungan gereja diduga membuat pelaku memahami situasi lokasi dan akses penyimpanan kunci kendaraan.

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak melakukan pelacakan hingga ke Kabupaten Cilacap. Pada Jumat, 9 Oktober 2026, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku sebelum diduga melanjutkan pelariannya ke Jawa Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rambut palsu, jaket merah, dan celana panjang hitam yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

BACA JUGA  Peringati Sumpah Pemuda, Bupati Singgung Tahun Politik 2024 Warga Tak Gampang Diprovokasi

Penyidik kini masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan bukti pendukung untuk melengkapi proses penyidikan. Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Polres Sukoharjo mengimbau pengelola tempat ibadah maupun masyarakat untuk meningkatkan pengamanan aset, memastikan kunci kendaraan disimpan di tempat aman, serta mengoptimalkan fungsi CCTV.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian dan membantu proses pengungkapan apabila tindak pidana terjadi. (Prasetyo/*)

Editor: Triantotus

Komentar