Hak Dituntut, Kewajiban Dilupakan?

Oleh: Wanodya Alia Humaira*)

banner 468x60

Di negara kita ini, kata “hak” terdengar lebih keras daripada “kewajiban”. Warga ramai menuntut pelayanan publik yang cepat, pendidikan yang layak, kebebasan berpendapat, pekerjaan, hingga perlindungan hukum. Semua itu memang hak warga negara.

Namun, saat pembicaraan beralih pada kewajiban, suara tiba-tiba mengecil. Seolah-olah menjadi warga negara cukup dengan mengetahui apa yang harus diterima, tanpa perlu mengingat apa yang harus diberikan. Padahal, hak dan kewajiban bukan dua perkara yang bisa dipisahkan sesuka hati. Keduanya seperti dua sisi mata uang: berbeda, tetapi tidak dapat berdiri sendiri.

banner 300x250

Konstitusi sebenarnya sudah cukup jelas. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan.

Pasal 28J menegaskan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia. Maksudnya, ketika seseorang menuntut kebebasan untuk berbicara, ia juga mempunyai kewajiban untuk tidak merampas hak orang lain melalui fitnah, ancaman, atau kekerasan.

Masalahnya, dalam kehidupan sehari-hari keseimbangan tersebut sering berhenti sebagai kalimat dalam buku pelajaran Pendidikan Pancasila. Kita hafal hak mendapatkan pendidikan, tetapi belum tentu disiplin menjalankan kewajiban sebagai pelajar.

Kita menuntut pelayanan publik yang baik, tetapi masih ada yang merasa membuang sampah sembarangan bukan masalah yang besar. Kita menginginkan pemerintahan transparan, tetapi tidak mau mencari informasi secara kritis sebelum menyebarkan kabar di media sosial.

BACA JUGA  Perkuat Toleransi, Mahasiswa PPKn Unisri Solo Kunjungi Rumah Umat Kepercayaan Baha’i di Pati

Demokrasi akhirnya berisiko berubah menjadi daftar tuntutan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa Indeks Demokrasi Indonesia 2025 berada pada angka 78,19. Aspek kebebasan tercatat 75,52, aspek kesetaraan 80,33, dan kapasitas lembaga demokrasi 78,28.

Angka itu menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia terus bergerak, tetapi masih memiliki ruang perbaikan. Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa bebas seseorang berbicara, melainkan juga dari bagaimana hak, kesetaraan, dan lembaga demokrasi bekerja secara bersamaan.

Menariknya, data yang sama memperlihatkan bahwa akses masyarakat terhadap informasi publik memiliki nilai 64,14, sementara kinerja lembaga legislatif berada pada 60,55. Dua angka ini layak menjadi bahan renungan.

Negara memang berkewajiban menyediakan informasi dan lembaga publik harus bekerja dengan baik. Namun masyarakat juga harus mempunyai kewajiban untuk menggunakan informasi tersebut secara bertanggung jawab, bukan sekadar menjadikannya bahan untuk menyalahkan pihak lain.

Kewajiban warga negara juga tidak selalu berbentuk sesuatu yang besar. Misal membayar pajak, menaati aturan lalu lintas, menjaga lingkungan, menghormati perbedaan, mengikuti pemilu dengan bertanggung jawab, dan tidak menyebarkan berita palsu merupakan bentuk sederhana dari kewarganegaraan.

Dalam urusan pajak misalnya, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2024, sebanyak 14.186.630 SPT telah disampaikan. Angka tersebut setara dengan 73,61 persen dari wajib pajak yang harus melapor pada saat itu.

BACA JUGA  LVRI Wonogiri Pererat Tali Silaturahmi dan Tingkatkan Kesadaran Berorganisasi

Pemerintah bahkan menetapkan target rasio kepatuhan sebesar 83,2 persen untuk 2024. Data ini memperlihatkan bahwa menjalankan kewajiban sebagai warga negara masih menjadi pekerjaan yang harus terus diperkuat.

Tentu saja, persoalannya bukan berarti warga tidak boleh menuntut hak. Justru sebaliknya, menuntut hak adalah bagian dari demokrasi. Warga negara berhak mengkritik pemerintah ketika pelayanan publik buruk, ketika hukum tidak berjalan adil, atau ketika kebijakan pemerintah merugikan masyarakat.

Diam terhadap ketidakadilan bukanlah bentuk kewarganegaraan yang baik. Kebebasan berpendapat bukan tiket untuk mengatakan apa saja tanpa memikirkan akibatnya. Hak memilih bukan sekadar datang ke tempat pemungutan suara lalu selesai. Hak memperoleh lingkungan yang bersih juga beriringan dengan kewajiban menjaga lingkungan. Hak mendapatkan keamanan harus berjalan bersama kewajiban menaati hukum.

Di media sosial, persoalan ini semakin jelas. Satu orang dapat menuntut hak untuk bebas berpendapat, sementara disaat yang sama orang lain menuntut hak yang sama. Jika keduanya tidak disertai kewajiban menghormati satu sama lain, kebebasan dapat berubah menjadi saling serang.

Ruang publik pun dipenuhi suara paling keras, bukan gagasan paling benar. Karena itu, pendidikan kewarganegaraan seharusnya tidak hanya berhenti pada hafalan tentang pasal-pasal UUD 1945.

BACA JUGA  Wujudkan Kepedulian, LKS Nur Hasan Santuni 150 Anak Yatim dan Disabilitas di Aula Ponpes Barokah

Anak muda perlu diajak memahami bahwa menjadi warga negara berarti mempunyai hubungan timbal balik dengan negara dan masyarakat. Negara memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak warga.

Warga memiliki kewajiban mematuhi hukum, menghormati hak orang lain, serta ikut menjaga kehidupan bersama.

Pertanyaannya sekarang bukan lagi, “Apa yang negara berikan kepada saya?” tetapi juga, “Apa yang sudah saya lakukan sebagai warga negara yang baik?”

Bagi generasi muda pertanyaan sederhana itu sangat penting. Sebab masa depan negara bukan hanya ditentukan oleh siapa yang duduk di kursi pemerintahan, tetapi juga oleh bagaimana masyarakat menggunakan hak dan menjalankan kewajibannya.

Kita terus menuntut hak. Pemerintah pun harus terus memperbaiki pelayanan dan memastikan keadilan seadil-adilnya untuk masyarakat. Tetapi tuntutan akan kehilangan makna jika kewajiban selalu dianggap urusan orang lain.

Negara bukan mesin yang hanya bertugas memenuhi permintaan warganya. Negara adalah ruang bersama yang hanya dapat berjalan jika penghuninya ikut bertanggung jawab.

Maka, sebelum bertanya “Apa hak saya?”, mungkin sesekali kita perlu bertanya lebih dulu: “Apa kewajiban saya?”

Sebab demokrasi yang sehat bukanlah masyarakat yang paling banyak menuntut hak, melainkan masyarakat yang mampu memperjuangkan hak tanpa melupakan kewajiban. (**)

*) Mahasiswa dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Progam Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta

Komentar