Portalika.com [SURAKARTA] – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerima hibah aset dari rampasan negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Suryo Sularso ke Walikota Solo, Respati Ardi di Balaikota Solo, Kamis, 15 Oktober 2026.
Hadir dalam serah terima hibah ini Kepala Satgas Eksekusi Direktorat Labuksi Suryo Sularso, Jaksa Ekskusi, Syarkiyah M, Sekda Solo, Budi Murtono.
Hibah ini berupa satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Kutai Tengah Nomor 19C, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Walikota Solo, Respati Ardi mengatakan, hibah ini berawal dari permohonan Pemkot Solo untuk memanfaatkan aset hasil penyelesaian perkara yang dikelola KPK agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jadi aset sitaan yang ada di Surakarta oleh KPK. Kita sudah beberapa kali selalu memohon ketika ada harta penyelesaian perkara, bisa difungsikan,” ujarnya.
Aset yang diterima tersebut rencananya akan difungsikan sebagai rumah aman atau safe house bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.
“Dan nanti rencana aset yang diberikan KPK itu akan kami fungsikan untuk safe house rumah aman bagi anak-anak dan perempuan. Jadi ada KDRT, bullying atau kekerasan, kita bisa mengamankan korban di rumah tersebut,” paparnya.
Sebagai informasi, hibah ini setelah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan RI dengan Nomor: S-294/MK/KNL.0703/2026 tanggal 28 Agustus 2026. Nilai dari aset tersebut sebesar Rp971.636.000. (Ariyanto)











Komentar