Demokrasi di Indonesia menurut saya, tidak dapat hanya diukur dari terlaksananya pemilihan umum. Memang, masyarakat Indonesia memiliki hak untuk memilih pemimpin, membentuk organisasi politik, menyampaikan pendapat, dan berpartisipasi dalam kehidupan bernegara.
Indonesia juga telah mengalami beberapa kali pergantian kekuasaan secara damai sejak Reformasi 1998. Namun, pertanyaannya: apakah demokrasi tersebut hanya berjalan sesuai procedural, atau sudah benar-benar memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk mengawasi dan memengaruhi jalannya pemerintahan?.
Salah satu persoalan yang perlu dikritisi adalah kualitas kompetisi politik. Pemilu memang memberikan masyarakat kesempatan untuk memilih, tetapi banyaknya pilihan dalam surat suara tidak selalu berarti persaingan politik yang benar-benar kuat.
Selain persoalan kompetisi, demokrasi juga menghadapi tantangan dalam hal kebebasan menyampaikan pendapat. Menurut saya, kebebasan berpendapat merupakan salah satu ukuran penting dari demokrasi karena masyarakat tidak hanya bebas memberikan dukungan kepada pemerintah, tetapi juga memiliki ruang untuk mengkritiknya.
Ketika kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat menimbulkan kekhawatiran akan konsekuensi hukum atau tekanan tertentu, masyarakat menjadi enggan menyampaikan pendapat.
Perkembangan media sosial juga membuat persoalan demokrasi menjadi semakin kompleks. Saat ini masyarakat memiliki kesempatan yang jauh lebih besar untuk menyampaikan aspirasi dibandingkan masa lalu.
Namun, ruang digital juga dipenuhi informasi yang belum tentu benar, propaganda politik, dan perdebatan yang sering kali berubah menjadi serangan terhadap kelompok atau individu tertentu.
Menurut saya, kondisi ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya memberikan kebebasan berbicara. Masyarakat juga harus memiliki kemampuan untuk berpikir kritis, memeriksa informasi, dan menghargai perbedaan pendapat.
Hal lain yang menurut saya perlu diperhatikan adalah hubungan antara demokrasi dan kekuasaan. Demokrasi seharusnya tidak hanya menjadi mekanisme untuk mendapatkan kekuasaan.
Ketika kepentingan politik, kekuasaan, dan hubungan keluarga atau kelompok terlalu kuat dalam menentukan proses politik, muncul pernyataan mengenai seberapa besar kesempatan masyarakat untuk memperoleh pilihan politik yang benar-benar beragam.
Tantangan terbesar demokrasi Indonesia bukan sekedar bagaimana menyelenggarakan pemilu, tetapi bagaimana memastikan bahwa kekuasaan tetap dapat dikritik, pilihan politik tetap kompetitif, hukum diterapkan secara adil, dan masyarakat memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan pendapat.
Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi tanpa kritik dan konflik, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan secara terbuka serta memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam pengawasan rakyat.
Oleh karena itu, mempertahankan demokrasi tidak cukup hanya dengan mempertahankan prosedur pemilu, tetapi juga harus diikuti dengan penguatan kebebasan sipil, transparasi, supremasi hukum, dan partisipasi masyarakat.
Oposisi yang melemah, demokrasi juga melemah ketika mekanisme kontrol politik di parlemen kehilangan ketajamannya. Dengan dominasi koalisi pemerintah di DPR, kritik terhadap kebijakan eksekutif menjadi relatif terbatas karena mayoritas kekuatan politik berada dalam kubu yang sama.
Oposisi yang lemah membuat kebijakan publik lebih mudah lolos tanpa uji debat yang memadai, sementara masyarakat kehilangan saluran institusional untuk menyalurkan ketidakpuasan.
Kondisi ini diperparah oleh konsentrasi kekuasaan, melemahnya oposisi, peran militer yang meluas, serta kerentanan kebebasan pers Indonesia bahkan berada di peringkat 127 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia 2025.
Ketika oposisi, pers, dan masyarakat sipil sama sama tertekan, yang tersisa hanyalah sistem politik yang tampak demokratis secara prosedural, tetapi semakin timpang secara substantif.
Harapan dari Pengawasan Konstitusional: Meski demikian, bukan berarti ruang demokrasi telah tertutup sepenuhnya. Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 membatasi penggunaan pasal “menyerang kehormatan atau nama baik” dalam UU ITE, dengan menegaskan bahwa lembaga negara, pejabat, dan korporasi tidak boleh menggunakannya untuk menjerat kritik ke ranah pidana.
Putusan ini menjadi titik penting karena menegaskan bahwa kekuasaan tidak boleh memakai hukum sebagai perisai dari kritik. Namun, putusan MK hanya akan bermakna jika ditegakkan secara konsisten di lapangan. SAFEnet masih mencatat 47 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi pada triwulan II-2026, meningkat dari 29 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya. Artinya, perlindungan hukum atas kebebasan berpendapat masih rapuh dan membutuhkan penegakan yang lebih tegas.
Korupsi dan Kepercayaan Publik: Menurut saya, demokrasi juga akan kehilangan maknanya apabila kekuasaan tidak disertai integritas. Rakyat dapat memilih pemimpin melalui pemilu, tetapi kepercayaan itu mudah runtuh apabila kebijakan publik justru melahirkan korupsi, politik uang, atau penyalahgunaan wewenang.
Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun dari 37 pada 2024 menjadi 34 pada 2025, sementara peringkatnya merosot dari 99 menjadi 109 dari 180 negara. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemilu saja tidak otomatis menghasilkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Bagi saya, korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan demokrasi. Ketika anggaran negara digunakan tidak sesuai kebutuhan rakyat, masyarakat kehilangan ruang untuk menikmati hasil dari partisipasi politiknya.
Oleh karena itu, penguatan lembaga antikorupsi, transparansi anggaran, dan penegakan hukum yang berani menjadi syarat penting agar demokrasi tidak hanya berhenti pada proses memilih, tetapi juga menghasilkan tata kelola yang adil. (**)
*) Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Slamet Riyadi, Surakarta











Komentar