Portalika.com [SUKOHARJO] – Polisi Sukoharjo bersama Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengamankan 360 botol minuman keras jenis ciu dari sebuah lokasi di Desa Bekonang, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam operasi gabungan penyakit masyarakat (Pekat), ratusan botol miras tersebut ditemukan saat personel gabungan memeriksa di lokasi yang diinformasikan masyarakat.
Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut.
Operasi ini melibatkan personel Polres Sukoharjo dan Satpol PP Kabupaten Sukoharjo sebagai bagian dari upaya menekan penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasi Humas Polres Sukoharjo, AKP Marlin Supu Payu, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan langkah bersama untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras.
“Operasi Pekat ini merupakan bentuk sinergi Polri bersama pemerintah daerah dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu petugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban,” ujar Marlin.
Ia menegaskan, Polres Sukoharjo akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyakit masyarakat melalui kegiatan kepolisian yang dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri demi mewujudkan Sukoharjo yang aman, nyaman, dan kondusif,” ujarnya. (Prasetyo/*)
Editor: Triantotus











Komentar