Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kartasura. Dua orang pelaku masing-masing berinisial SA alias Ari, 42 dan M alias Jimin, 33 diamankan polisi di dalam kamar mess salah satu perusahaan di Dukuh Wirogunan, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kasus ini diungkap setelah Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di mess tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ipda Wahyono langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat sekitar 0,38 gram, lengkap dengan plastik pembungkusnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo saat dikonfirmasi, Jumat, 31 Oktober 2025.
Setelah mengamankan keduanya, petugas juga menyita satu pipet kaca bekas bakar sabu dari SA alias Ari dan satu plastik klip bekas berisi sisa sabu dari M alias Jimin. Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, SA alias Ari mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial NDW seharga Rp300.000. Barang haram itu dibeli secara langsung dan kemudian dikonsumsi bersama M alias Jimin di dalam kamar mess perusahaan tempat keduanya bekerja.
“Pelaku Ari membeli sabu dari NDW, kemudian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru milik Jimin untuk mengambil barang. Sebagai imbalannya, Ari memberikan sebagian sabu kepada Jimin, dan keduanya mengonsumsi bersama di kamar mess,” jelas AKP Ari Widodo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba menegaskan Polres Sukoharjo akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tandasnya. (Triantotus)












Komentar