Ngaku Anggota TNI, Sopir Asal Depok Jabar Curi Sepeda Motor Warga di Kos Sukoharjo Ditangkap

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Seorang pria berinisial SRN, 34, sopir asal Depok, Jawa Barat, ditangkap anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo setelah diduga mencuri sepeda motor milik penghuni kos di Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari. Pelaku sebelumnya mengaku sebagai anggota TNI pengawal komandan.

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pelaku yang tinggal di kamar kos sebelah korban mengaku sebagai anggota TNI.

banner 300x250

Saat itu, pelaku membawa sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban. “Pelaku mengaku sebagai anggota TNI pengawal komandan. Setelah itu, sepeda motor milik korban dibawa oleh pelaku. Kendaraan kemudian dikembalikan sekitar 30 menit kemudian,” kata AKP Zaenudin.

BACA JUGA  Polsek Bulu Terbaik dan 13 Polisi Sukoharjo Peroleh Reward

Peristiwa terjadi pada Jumat, 18 September 2026 malam di Kost Mekar Sari (Pak Gito 2), Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

Sekitar pukul 19.00 WIB hingga 21.00 WIB, korban bersama saksi Danang Bagus Prabowo masih menggunakan sepeda motor tersebut untuk makan. Sekembali ke kos, kendaraan diparkir di depan kamar korban. Kunci kontak kemudian dibawa masuk ke kamar.

Situasi berubah keesokan paginya. Sekitar pukul 07.00 WIB, korban mendapati sepeda motor Honda Beat bernopol H 2737 BKD tersebut sudah tidak ada di depan kamar.

Kecurigaan kemudian mengarah kepada SRN. Pemilik kos, Sunarti, menerangkan bahwa pelaku sempat mengirim pesan melalui WhatsApp sekitar pukul 05.00 WIB dengan alasan hendak berangkat dinas ke Jakarta.

BACA JUGA  Puluhan Tentara Sumbangkan Darah Di Hari Jadi RS Fitri Candra

Saat dikonfirmasi korban, pelaku juga mengaku telah dijemput komandannya sekitar pukul 23.00 WIB malam sebelumnya. Namun, keterangan tersebut menjadi janggal karena pelaku masih terlihat berada di kamar kos pada waktu tersebut.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri keberadaan pelaku serta sepeda motor yang hilang.

Hasil penyelidikan membawa polisi kepada SRN. Tim Resmob Satreskrim Polres Sukoharjo akhirnya menangkap pelaku pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” ujar AKP Zaenudin.

BACA JUGA  Dandim Wonogiri: Ancaman Saat Ini Bukan Hanya Unjuk Rasa, Tetapi Juga Perusakan Aset Pemerintah Libatkan Remaja Bawah Umur

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat warna hitam nomor polisi H 2737 BKD tahun 2022.

SRN diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

AKP Zaenudin mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, terlebih ketika yang bersangkutan menggunakan identitas atau mengaku sebagai pihak tertentu.

“Masyarakat kami imbau tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap identitas atau pengakuan seseorang. Pastikan kendaraan juga selalu diamankan dengan baik,” ujarnya. (Prasetyo/*)

Editor: Suryono

Komentar