PT Tempat Cetak Intelektual, Wajib Ciptakan Ruang Aman Bagi Mahasiswa dan Dosen

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Sekolah Tinggi Agama Islam Mulia Astuti (Staimas) Wonogiri menyosialisasikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) secara webinar bertajuk Kebijakan Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Kekerasan Seksual dan Diskriminasi Gender, Senin, 29 September 2025.

Webinar menghadirkan narasumber akademisi dan pakar gender, yaitu Kepala Pusat Studi Gender dan Anak UIN Salatiga Dr Aprilian Ria Adisti, MPd, Kepala LPPM Staimas Wonogiri, Dr Dewi Agustini, SSos, MM dan Ketua Satgas PPKS Staimas Wonogiri, Windari, SH, MH.

banner 300x250

Ketua Staimas Wonogiri, Atik Nurfatmawati, SE, MIKom menyambut baik agenda webinar sebagai langkah untuk bersinergi dengan perguruan tinggi lain sekaligus mengedukasi masyarakat.

“Saya berharap webinar ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka memberikan edukasi dan mencegah kekerasanseksual dan diskriminasi gender,” ucap Atik.

Sedangkan Aprilian menegaskan perguruan tinggi tidak hanya berperan mencetak intelektual, tetapi juga wajib menciptakan ruang aman bagi mahasiswa dan dosen.

“Tanpa sistem pencegahan yang kuat, kampus bisa kehilangan legitimasi moral. Karena itu Satgas PPKS harus menjadi motor penggerak dalam mewujudkan kampus ramah korban dan bebas kekerasan,” ujarnya

Kegiatan ini menyoroti urgensi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, pada periode 2017–2023, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di perguruan tujarny

Riset BRIN pada 2023 menunjukkan 4 dari 10 sivitas akademika PTKI pernah mengalami kekerasan seksual, baik dalam bentuk ringan (catcalling, body shaming), sedang (pelecehan fisik atau verbal) hingga berat (pemaksaan seksual dengan relasi kuasa).

Sementara itu, Dewi menyoroti pentingnya kolaborasi seluruh unsur kampus. Ia menjelaskan, dosen harus menjadi role model etis, tenaga kependidikan wajib memberi layanan ramah korban, dan mahasiswa perlu aktif sebagai agen perubahan melalui kampanye anti-kekerasan.

“Kampus aman adalah rumah kedua yang sehat bagi mahasiswa,” tegasnya.

Windari mengemukakan Satgas PPKS Staimas Wonogiri dibentuk berdasarkan SK Nomor 139/A.1.SK/STAIMAS/V/2025 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.

Dengan adanya Satgas ini, Staimas berharap tercipta sistem early warning melalui survei iklim kampus, kanal pelaporan ramah korban, pendampingan hukum dan psikologis, serta penguatan budaya zero tolerance terhadap kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi. (Nadhiroh)

Komentar