Sebulan dari Laporan, Polisi Wonogiri Tangkap Remaja Pencuri HP di Puhpelem

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang remaja berinisial PRF, 18, warga Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri diamankan polisi dugaan melakukan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (HP) milik warga Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merek Realme C51S. Kasi humas Iptu Ririn Indrawati, SH, MH, Sabtu, 5 September 2026, menjelaskan kasus tersebut bermula ketika korban S, menyadari HP miliknya yang sebelumnya disimpan di kamar cucunya telah hilang.

banner 300x250

Peristiwa tersebut diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem.

BACA JUGA  Bupati Serahkan Bantuan Pertanian Senilai Rp23 Miliar di Eromoko

Sebelumnya, HP tersebut digunakan dan diisi daya di dekat televisi. Setelah baterai penuh, HP kemudian dicabut dan dibawa ke kamar cucu korban. Saat itu pintu kamar dalam kondisi tidak terkunci.

Ketika korban kembali masuk ke kamar pada Sabtu malam, HP beserta charger yang sebelumnya berada di tempat tersebut sudah tidak ada.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Puhpelem untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

BACA JUGA  Indonesia Torehkan Sejarah Paralimpiade 2024, 14 Medali Jadi Modal Menuju Los Angeles

Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku dan barang bukti.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti HP yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ririn mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, termasuk memastikan pintu maupun tempat penyimpanan barang dalam kondisi aman ketika ditinggalkan.

BACA JUGA  Rotary Club Peduli Bagikan Ratusan Bingkisan dan Puluhan Pot Tanaman

“Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Wonogiri memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan,” ujarnya. (Indrawati/*)

Editor: Triantotus

Komentar