Portalika.com [SURAKARTA] – Konflik Timur Tengah yang membara akhir-akhir ini berpotensi mengancam keamanan Jemaah Umrah dari berbagai negara termasuk dari Indonesia di Tanah Suci. Karena itu Aliansi Penyelenggara Haji dan Umrah Seluruh Indonesia (Asphirasi) mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada jemaah dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Siaran pers dari Asphirasi yang diterima Senin, 2 Maret 2026 menyebutkan, hingga hari ini belum ada keputusan resmi penundaan keberangkatan jemaah umrah yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Namun, wacana penundaan yang berkembang di tengah situasi geopolitik kawasan Timur Tengah itu telah menimbulkan ketidakpastian serius bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan jemaah.
Sekretaris Jenderal Asphirasi, Retno Anugerah Andriyani menyebutkan sampai hari ini seluruh penerbangan langsung (direct flight) menuju Arab Saudi seperti Garuda Indonesia, Lion Air, dan Saudia Airlines masih beroperasi normal dan sesuai jadwal.
“Per hari ini, seluruh maskapai direct flight masih on schedule dan tetap berangkat. Beberapa PPIU tetap memberangkatkan jemaah karena pesawat tetap terbang, visa sudah terbit, hotel sudah tersedia, dan tidak ada pembatasan resmi penerbangan ke Arab Saudi. Apalagi rute direct flight ini tidak melintasi wilayah konflik,” jelas Retno.
Namun di sisi lain, Asphirasi mencatat adanya dampak signifikan terhadap penerbangan transit, yang menyebabkan kerugian besar bagi PPIU serta ketidakpastian bagi jemaah.

“Terdapat jemaah yang saat ini masih berada di Arab Saudi dan mengalami kendala kepulangan karena maskapai transit yang digunakan membatalkan penerbangannya. Di sisi lain, ada pula jemaah yang seluruh persiapannya sudah lengkap—visa, hotel, handling—namun tidak dapat berangkat karena tiket transit seperti Qatar Airways, Emirates, Etihad, Scoot, dan maskapai transit lainnya mengalami pembatalan maupun suspensi penerbangan,” tambahnya.
Tanpa Penalti
Direktur Utama Hajar Aswad Mubaroq itu menegaskan pentingnya kejelasan langkah konkret dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia apabila nantinya keputusan penundaan benar-benar diambil, agar tidak menimbulkan gelombang kerugian yang lebih besar.
“Kami mendorong agar jika penundaan ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI, maka harus disertai kebijakan mitigasi yang jelas dan terukur. Di antaranya pembatalan atau penjadwalan ulang visa tanpa penalti, refund atau reschedule hotel dan transportasi, serta relaksasi layanan Mashaaer, Masar, dan Nusuk,” ujarnya.
Ia menambahkan kondisi saat ini tergolong force majeure, namun pada praktiknya asuransi perjalanan tidak meng-cover risiko geopolitik, sehingga potensi kerugian sepenuhnya berada di pihak PPIU.
“Situasi ini berbeda dengan masa pandemi covid-19, di mana penutupan dilakukan langsung oleh pemerintah Arab Saudi sehingga terdapat kebijakan khusus dan relaksasi kontrak. Saat ini, Saudi tidak menutup umrah, direct flight masih berjalan, tetapi wacana penundaan datang dari dalam negeri. Maka perlu skema perlindungan yang adil bagi PPIU dan jemaah,” tegasnya.
Asphirasi juga meminta pemerintah untuk memastikan perlindungan menyeluruh terhadap jemaah Indonesia, baik yang saat ini masih berada di Arab Saudi maupun yang tertahan keberangkatannya akibat pembatalan penerbangan transit.
“Kami berharap negara hadir memberi kepastian: bagaimana mekanisme perlindungan jemaah, bagaimana skema penyelesaian kerugian, dan bagaimana jaminan keberlangsungan industri umrah nasional. Jangan sampai penyelenggara dan jemaah dibiarkan menghadapi risiko ini sendirian,” tandas Retno. (Iskandar)











Komentar