Portalika.com [SEMARANG] – Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyanderaan dan kekerasan terhadap seorang anggota Polri pada saat aksi Mayday, Kamis tanggal 1 Mei 2025 di kawasan Jl Imam Bardjo SH, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Keduanya yakni MRS, 20 dan RSB, 20, mahasiswa di salah satu universitas di Semarang. Penetapan itu terungkap saat Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi menggelar konferensi pers, Jumat, 26 Mei 2025.
Kapolrestabes Semarang menerangkan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti maupun petunjuk lainnya, pelaku penyanderaan berhasil diamankan pada 13 Mei 2025 sore di salah satu kontrakan di wilayah Kecamatan Tembalang.
“Ada 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni MRS dan RSB, keduanya mahasiswa di salah satu universitas di Semarang. Keduanya terlibat dalam aksi penyanderaan dan tindak kekerasan terhadap anggota Polri,” katanya.
Syahduddi menyatakan penyidik menjerat kedua tersangka, dengan pasal 333 ayat 1 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan yang demikian dengan pidana 8 tahun penjara subsider pasal 170 KUHP barang siapa dengan terang-terangan dan bersama menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang di ancam pidana 7 tahun penjara.
Menurutnya, penyidik juga tengah memburu serta telah memprofiling beberapa orang yang diduga ikut terlibat dalam aksi penyanderaan tersebut.

“Ada tiga sampai empat orang yang sudah teridentifikasi berdasarkan keterangan korban serta kedua pelaku dan bukti petunjuk lainnya, dalam waktu dekat akan kita panggil,” terangnya.
Syahduddi menegaskan siapa pun yang terlibat dalam penyanderaan anggota polri ini akan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Akan dilakukan proses pemanggilan siapa saja, orang-orang yang diduga terlibat dalam aksi penyanderaan tersebut dan kita lihat saja proses selanjutnya,” ujar Syahduddi.
Disampaikan korban adalah Brigadir ERF, 29, anggota polri yang saat itu sedang bertugas melakukan pengamanan Mayday di depan Bank Indonesia Kota Semarang, menjadi sasaran penyanderaan saat sedang merekam aksi pengunjuk rasa yang merusak fasilitas umum.
Berdasarkan pengakuan korban kepada penyidik, selama proses penyanderaan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan penganiayaan seperti dipukul berulang kali di bagian kepala, dada dan perut serta punggung korban juga sempat disundut rokok dan disiram cairan yang diduga pengencer cat (thiner).
Korban juga sempat diancam dan di intimidasi oleh para pelaku penyanderaan yang memaksa untuk menghapus rekaman video di handphonenya. (*)
Editor: Triantotus











Komentar