Bupati Trenggalek Rilis Gembira Untuk Rakyatnya Mulai Pengurangan Kebijakan Tentang Pajak Hingga Hadiah Bagi Balik Nama Kendaraan

banner 468x60

Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dan Hari Jadi Pemerintah Kabupaten Trenggalek ke 831, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin merilis kabar baik bagi masyarakat tentang pengurangan pajak di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa, 19 Agustus 2025.

Bupati Trenggalek menyampaikan beberapa berita yang semoga membahagiakan bagi masyarakat. Pertama, mulai tanggal 15 Agustus, Bupati telah menandatangani keputusan yang menyangkut tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda yang diperuntukkan bagi wajib pajak Kabupaten Trenggalek yang memiliki tunggakan wajib pajak daerah di wilayah Kabupaten Trenggalek.

banner 300x250

Penghapusan denda ini akan diberlakukan sampai dengan akhir tahun 2025. Terus bagi yang masih mempunyai tanggungan pajak dan merasa berat bebannya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun, karena ada penghapusan sanksi administrasi.

Yang kedua, Arifin menyampaikan bahwasannya dia telah menandatangani keputusan Bupati tertanggal 19 Agustus 2025, tentang pengurangan Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB).

“Kemarin tahun 2023 kita menerapkan perda terkait dengan pajak dan retribusi, salah satunya mengatur tentang PPHTB. Untuk jenis peralihan hak selain waris, itu ada diskon sebesar 25%. Jadi PPHTB selain waris mendapatkan keringanan 25%. Saya menghimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan,” ujarnya.

Dia meminta langkahnya ini diinfokan kepada para notaris agar segera bisa menyesuaikan. Sedangkan pengurangan PPHTB untuk waris, hibah kepada orang pribadi yang masih punya hubungan keluarga, sedarah dalam satu garis keturunan, lurus ke atas atau lurus kebawah, tetap berlaku keputusan bupati yang tertanggal 2 September 2024, yaitu sebesar 50%.

“Jadi kalau untuk tanah waris 50%, sedangkan non waris yang jual beli utamanya, ada peralihan transfer off wealth kita beri diskon 25%. Kalau yang ini keputusannya berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan Bupati,” tandasnya.

Kalau tadi berlakunya sanksi administrasi itu sampai dengan akhir tahun ini, kalau pengurangan PPHTB sampai dengan dicabutnya keputusan bupati. Jadi cepat-cepat ada yang belum balik nama dan segala macam, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama.

Selain itu, dalam rilis pers yang juga dihadiri perwakilan dari UPT PPD Bapenda Provinsi Jatim yang ada di Trenggalek, Arifin juga  mengumumkan, akan melaksanakan pengundian berhadiah bagi pemilik kendaraan bermotor yang melakukan balik nama kendaraan bermotor ke wilayah Kabupaten Trenggalek.

Nanti plat nomor yang baru tolong di ingat-ingat. Karena plat nomor yang baru akan diundi. Hadiahnya kita akan siapkan pengundian ketika perayaan tahun baru. Dan undian berhadiah ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Desember.

“Jadi yang balik nama mulai hari ini, sampai besok tanggal 27 Desember, itu plat nomornya akan kita undi. Nomor undiannya adalah plat nomor yang baru. Nanti hadiahnya ada kendaraan bermotor dan macam-macam lainnya. Jadi kita siapkan dan masih punya waktu sampai dengan 27 Desember dan kita umumkan di masa jeda itu nomor kendaraan anda sudah masuk apa belum. Kemudian kita undi di malam puncak tahun baru. Bagi kendaraan bermotor yang balik nama. Mungkin di Jawa Timur baru yang pertama,” ujarnya.

Perlu juga diketahui bahwasanya pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga akan memberikan insentif pajak daerah yang berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan terhadap objek pajak yang berupa lahan-lahan yang digunakan dalam mendukung komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk mencapai net zero carbon  sebagai bagian dari tanggung jawab daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan. (Rudi Sukamto)

Komentar