Perjanjian Giyanti 1755 membagi 4 teritorial Mataram yaitu Kasunanan Surakarta beserta Mangkunegaran, Jogjakarta beserta Pakualaman seolah membayangi kembali terjadinya perpecahan di tubuh Mataram Kasunanan.
Hal ini terbukti setelah mangkatnya PB XII, tahta diperebutkan dua putra yaitu Gusti Hangabei (GRM Suryo Partono) dan Gusti Tejowulan, selanjutmya didamaikan oleh Pemerintah.
Setelah PB XIII mangkat 2 November 2025, perebutan tahta berlanjut, antara Gusti Purboyo dan Gusti Hangabehi. Bukan tiba-tiba namun memang kedua belah pihak sudah saling mempersiapkan diri adu power.
Gusti Purboyo melakukan prosesi jumenengan pada 15 November 2025, bergelar Paku Buwono XIV, disusul kemudian oleh Gusti Hangabehi dengan upacara adat Hanjangkepi pada 5 September 2026 maka terjadilah Sinuhun XIV kembar karena masing-masing juga terakui oleh Sentana, Abdi dalem, dan Pemerintah.
Dengan munculnya dua Paku Buwono XIV ini membawa konsekuensi yang cukup serius, bukan saja permasalahan Asmo, tapi juga di dalam Kraton Kasunanan karena secara fisik kedua PB berada di satu lingkup istana (berbeda dengan Konfliknya PB XIII dan Panembahan Agung yang memilih istana diluar Kraton Kasunanan) sudah dan akan terjadi dinamika yang selalu memanas.
Ada hal lain yang perlu dicermati lebih mendalam dan serius yakni ketika Kasunanan memiliki hak aset yang terdapat di luar tembok kraton, misalnya tanah-tanah peninggalan para leluhur yang tersebar luas baik di tanah Jawa, luar Jawa bahkan di luar negeri.
Yang notebene aset tersebut adalah bukan milik pribadi sinuhun yang jumeneng, akan tetapi milik dari keseluruhan Dinasti Mataram. Kekhawatiran ini sangat masuk akal karena dikhawatirkan bisa dimanfaatkan pihak ketiga atau oknum.
Misalnya perpanjangan kontrak diatas tanah hak kraton maka siapa yang paling berhak pemberi kebijakan tersebut? Oknum bisa saja lebih memilih kepada jalur PB A karena dirasa perizinan mudah, bisa nego dan seterusnya sementara oknum lain bisa lebih nyaman memilih jalur PB B karena kedekatan emosional .
Pemerintah sudah turun tangan dengan mengeluarkan surat keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 kepada Gusti Panembahan Agung Tejowulan.
Dimana surat tersebut memberikan kewenangan penuh kepada PA untuk mengelola Kraton Kasunanan, dengan surat tersebut menurut saya, beliau bisa menentukan 3 opsi;
- Memilih Purboyo sebagai PB XIV.
- Memilih Hangabehi sebagai PB XIV dan atau
- Memilih dirinya Jumeneng Nata sebagai PB XIV.
Namun pada faktanya saat ini, beliau menitikberatkan kewenangan untuk merevitalisasi bangunan Kraton. Semoga dengan sedikit ulasan ini, dapat menjadi perhatian pemangku kepentingan untuk lebih serius dalam menata kraton sebagai kawasan cagar budaya nasional, karena kita tahu Kraton Kasunanan hanya Rumah Budaya yang besar dan sudah menjadi “Museum Hidup” yang wajib dilestarikan sampai akhir jaman. Aamiin. (***)
*) Drs BRM Nugroho Iman Santoso, cucu Paku Buwono XI, lulusan Sejarah UNS dan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo Jateng.












Komentar