KONI Surakarta Terapkan Sistem Baru Tata Kelola Keuangan, 63 Cabor Wajib Susun RAB

banner 468x60

Portalika.com [SURAKARTA] – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surakarta mulai menerapkan sistem tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Seluruh cabang olahraga (cabor) kini diwajibkan menyusun Rencana Anggaran Beaya (RAB) sebagai dasar pengajuan bantuan dana pembinaan.

Ketua KONI Surakarta, Her Suprabu, menjelaskan selama ini bantuan dana pembinaan belum memiliki parameter yang jelas. Dalam kepengurusan baru, mekanisme pencairan dana akan diatur secara rinci melalui pengajuan RAB.

banner 300x250

“Misalnya satu cabor mengajukan Rp100 juta, nanti cairnya bisa Rp50 juta, di situ akan jelas peruntukannya untuk apa saja. Bahkan soal pajak pun ke depan akan dihitung otomatis lewat aplikasi sistem informasi keuangan yang kami kembangkan dan terhubung dengan PPK,” terangnya pada workshop bersama 63 Cabor di Sekretariat KONI Surakarta, Selasa, 16 September 2025.

BACA JUGA  4 CCTV Dipasang, Perkuat Keamanan Sukoharjo, Salah Satunya di Balai Padi Baki

Her menegaskan, dana APBD yang diterima KONI bersifat stimulan, sehingga pembagiannya harus proporsional di antara 63 cabor. Selain itu, KONI juga akan menyusun parameter kinerja agar prestasi tiap cabor bisa diukur.

“Kalau prestasinya bagus, tentu akan mendapat porsi lebih besar,” tambahnya.

Workshop tata kelola keuangan yang diikuti seluruh cabor, Selasa, menjadi langkah awal penerapan sistem baru ini. KONI juga membuka help desk khusus untuk mendampingi cabor dalam penyusunan RAB sesuai SOP yang berlaku.

BACA JUGA  Mahasiswa KKN-T 120 Undip Dorong Transformasi Digital UMKM Batik Sarwidi melalui Reaktivasi Akun Instagram untuk Mendukung SDGs 8

Tim Audit Internal KONI Surakarta menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana hibah pembinaan olahraga yang bersumber dari APBD Kota Surakarta.

Wahyu Haryanto, anggota tim audit internal, menyebut dana APBD berasal dari pajak yang dibayarkan seluruh warga Solo, sehingga penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Semua warga membayar pajak, minimal PBB. Karena itu, pertanggungjawaban dana pembinaan harus transparan dengan mekanisme yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  UTP Solo Cetak 154 Lulusan Unggul, Berprestasi Internasional hingga Magang di Jepang

Ia menambahkan, setiap cabor dapat mengajukan kebutuhan sesuai format RAB, baik untuk satu kali pencairan dalam setahun maupun dibagi menjadi dua hingga tiga termin.

“Tujuannya supaya proses pencairan dana melalui SPC dengan pemerintah daerah lebih mudah. Dengan pemahaman yang sama, ke depan cabor bisa lebih fokus mengejar prestasi demi mengharumkan nama Kota Surakarta,” tegas Wahyu.

Workshop yang digelar KONI Surakarta ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi antara pengurus dan seluruh 63 cabor mengenai tata kelola dana hibah. (Bahtiar/*)

Editor: Triantotus

Komentar