Portalika.com [SURABAYA] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Melalui aturan itu, Pemprov Jateng berkomitmen untuk mewujudkan target 87% total Lahan Baku Sawah (LBS) untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Prosentase itu sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan Raperda tersebut. Ditargetkan penyusunanya selesai pada 2027. Dengan begitu bisa jadi panduan dalam pengelolaan luas lahan pertanian yang dilindungi.
“Harapannya perlindungan lahan pertanian bisa terjaga dengan baik,” kata dia Rapat Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Wilayah Jawa Tahun 2026 di Hotel Westin Kota Surabaya, Rabu, 13 Mei 2026.
Diakui Sumarno, penentuan LBS ini memang menemui kendala di daerah perkotaan. Karenanya, luasan itu akan dipenuhi dari kabupaten yang luas lahan pertaniannya lebih luas.
Ia berharap pemerintah pusat dapat memfasilitasi proses penyusunan RTRW untuk menerapkan LP2B tersebut.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) Provinsi Jateng, ada 13 Kabupaten/kota yang sudah memenuhi kualifikasi LP2B 87%, meliputi, Batang, Demak, Purworejo, Kendal, Banyumas, Kebumen, Wonosobo, Magelang, Wonogiri, Jepara, Tegal, Semarang dan Kota Tegal. (*)
Editor: Triantotus












Komentar