Bawa Sabu 0,71 Gram, Remaja Asal Pracimantoro Diamankan di Polres Wonogiri

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang pemuda inisial GP alias Ganang, 26, warga Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri ditangkap anggota satuan reserse narkoba (Satnarkoba) Polres Wonogiri karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,71 gram.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Rabu, 28 Mei 2025, mengatakan penangkapan Ganang berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

banner 300x250

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, anggota berhasil mengamankan pelaku wilayah Kecamatan Manyaran,” ujarnya, Rabu.

BACA JUGA  Antisipasi Demo Anarkis DPRD Trenggalek Amankan Aset

Saat dilakukan interogasi GP alias Ganang mengakui bahwa paket narkoba jenis sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang via online.

Dari rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket terbungkus plastik yang berisi narkoba jenis sabu seberat 0,71 gram.

BACA JUGA  Guru Besar UI, Prof Wisnu Jatmiko Rasakan Kelancaran Transportasi Hingga Hotel Dekat Masjid Nabawi

“Saat ini GP dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya. (*)

BACA JUGA  Hijaukan Lahan Kritis Tirtomoyo, 750 Bibit Pohon Ditanam Cegah Longsor di Wonogiri

Editor: Suryono

Komentar