Cegah Kejahatan Siber Sejak Dini, Mahasiswa KKN Unisri Edukasi Siswa SMP Negeri 1 Miri

banner 468x60

Portalika.com [SRAGEN] – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta turut berperan dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda melalui kegiatan sosialisasi Bijak Bermedia Digital: Stop Kejahatan Siber! Edukasi Hukum Mencegah Pelanggaran di Media Sosial di SMP Negeri 1 Miri, Kabupaten Sragen, Senin, 20 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan Indah Suciati, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta, sebagai salah satu program kerja individu dalam pelaksanaan KKN.

banner 300x250

Sosialisasi ditujukan kepada siswa kelas VIII SMP Negeri 1 Miri dengan tujuan meningkatkan pemahaman siswa mengenai penggunaan media sosial secara bijak sekaligus mengenalkan berbagai bentuk kejahatan yang dapat terjadi di ruang digital.

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa media sosial memberikan banyak manfaat bagi generasi muda, mulai dari sarana komunikasi, memperoleh informasi, belajar, hingga mengembangkan kreativitas.

Namun, penggunaan media sosial yang tidak disertai kehati-hatian juga dapat menimbulkan berbagai permasalahan, seperti hoaks, ujaran kebencian, cyberbullying, penipuan online, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Materi kemudian diarahkan pada pengenalan kejahatan siber yang dapat terjadi di ruang digital. Siswa diberikan contoh mengenai cyberbullying, penyebaran hoaks, penipuan online, serta penyalahgunaan data pribadi.

Kejahatan siber dijelaskan sebagai tindakan melanggar hukum yang dilakukan melalui internet atau media digital dan dapat merugikan orang lain, baik secara materi, data pribadi, maupun psikologis.

Siswa juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari berbagai tindakan di media sosial. Melalui materi tersebut, siswa diajak memahami bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki aturan dan tanggung jawab.

Setiap tindakan yang dilakukan di media sosial juga dapat meninggalkan jejak digital yang berpotensi memberikan dampak di kemudian hari.

Selain membahas bentuk kejahatan siber, kegiatan juga membahas dampak yang dapat dialami oleh korban maupun pelaku. Korban dapat mengalami kehilangan uang atau data pribadi, terganggunya nama baik dan privasi, hingga munculnya rasa takut dan kehilangan kepercayaan diri.

Sementara itu, pelaku dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menghadapi dampak dari jejak digital yang dimilikinya.

Untuk mendorong siswa agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, diberikan pula sejumlah tips aman bermedia sosial.

Di antaranya mengatur privasi akun, berpikir sebelum memposting atau berkomentar, tidak menyebarkan hoaks, menghormati orang lain ketika berinteraksi, mengaktifkan verifikasi ganda, mewaspadai tautan atau pesan mencurigakan, serta tidak memberikan data pribadi kepada orang asing.

Dalam kegiatan tersebut, siswa juga diperkenalkan dengan rumus “SARING” sebagai cara sederhana untuk mengingat langkah bijak dalam bermedia sosial. SARING terdiri dari Stop dan teliti sebelum merespons, Analisis kebenaran informasi, Rahasiakan data pribadi, Ingat adanya hukum, Nilai dampak sebelum mengunggah sesuatu, serta Gunakan internet untuk hal-hal yang positif.

Melalui penyampaian materi tersebut, siswa diarahkan untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan lebih berhati-hati sebelum melakukan aktivitas di media sosial. Pemahaman mengenai keamanan digital juga diharapkan dapat membantu siswa menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Edukasi mengenai kejahatan siber sejak usia sekolah diharapkan dapat menjadi langkah preventif dalam membangun kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Siswa tidak hanya diharapkan memahami bentuk-bentuk kejahatan siber, tetapi juga mampu menerapkan kebiasaan bermedia sosial yang aman dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ditutup dengan pesan “Jempolmu adalah tanggung jawabmu” sebagai pengingat kepada siswa bahwa setiap unggahan, komentar, maupun informasi yang dibagikan di media sosial perlu dipertimbangkan terlebih dahulu. (*)

Editor: Suryono

Komentar