Portalika.com [YOGYAKARTA] — Serikat Warga Yogyakarta mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Yogyakarta, Jalan Afandi, Yogyakarta, Selasa, 11 Agustus 2026, untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi dan akses masyarakat terhadap Dana Keistimewaan (Danais) DIY.
Rombongan datang sekitar pukul 10.00 WIB dan diterima Kepala Perwakilan ORI Yogyakarta, Muflihul Hadi didampingi staf, Bagus. Serikat Warga Yogyakarta yang hadir terdiri atas Sigit Sugito, Hary Sutrasno, Eko S Dananjaya, Muhammad Satriyo Wibowo, Oka Swastika Mahendra, Totok, Yuliantoro, Toto Sugiarto, dan Dony Suwo (musisi).
Mereka mempersoalkan mekanisme akses Danais yang dinilai belum transparan dan belum memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai siapa yang berhak mengakses, bagaimana prosedurnya, persyaratan yang harus dipenuhi, serta kapan proposal masyarakat mendapat jawaban.
Pimpinan Serikat Warga Yogyakarta, Sigit Sugito, mengatakan Danais merupakan amanat undang-undang yang semestinya dikelola secara transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.
“Danais itu untuk apa, untuk siapa, dan bagaimana masyarakat bisa mengaksesnya? Ini yang sampai sekarang belum terang,” kata Sigit.
Menurutnya, masyarakat yang mengajukan proposal Danais seharusnya mendapatkan pelayanan informasi yang jelas. Jika proposal diterima, harus ada pemberitahuan resmi. Sebaliknya, jika ditolak atau belum dapat dipenuhi, instansi terkait juga memberikan alasan dan menjelaskan apa yang harus diperbaiki.
“Misalnya proposal kurang fokus, anggarannya terlalu besar, atau programnya sudah pernah dikerjakan. Itu harus dijelaskan secara resmi. Dengan begitu masyarakat mendapatkan edukasi dan pengalaman untuk memperbaiki pengajuan berikutnya,” ujarnya.
Sigit menilai ketidakjelasan tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi tidak pasti. Mereka tidak mengetahui standar pelayanan, kriteria penerima, maupun mekanisme yang harus ditempuh untuk memperoleh dukungan Danais.
“Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya, Danais itu sebetulnya untuk apa. Ini yang membuat semuanya terasa gelap,” katanya.
Serikat Warga Yogyakarta juga mempertanyakan adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa akses Danais lebih mudah diperoleh kelompok-kelompok tertentu yang memiliki kedekatan dengan lingkungan kekuasaan, anggota legislatif, maupun pihak tertentu.
Mereka meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi prasangka, tetapi dijawab dengan keterbukaan sistem dan data.
“Kalau mekanismenya terbuka, siapa pun bisa melihat siapa yang mengajukan, apa persyaratannya, bagaimana prosesnya, dan siapa yang menerima. Dengan begitu tidak muncul dugaan bahwa Danais hanya bisa diakses kelompok tertentu,” kata Sigit.
Anggota Serikat Warga Yogyakarta, Hary Sutrasno, menegaskan persoalan yang mereka bawa bukan semata-mata soal memperoleh Danais. Yang lebih penting adalah memastikan adanya standar pelayanan publik yang dapat diketahui masyarakat.
Ia mencontohkan sebuah satuan kerja yang telah mencanangkan pembangunan zona integritas atau bebas korupsi semestinya menyediakan informasi layanan secara terbuka kepada publik.
“Harus ada papan atau informasi yang bisa dilihat masyarakat. Jenis layanan apa saja, apa persyaratannya, bagaimana cara mengaksesnya, berapa lama prosesnya, dan kapan masyarakat mendapatkan jawaban,” ujar Hary.
Menurut dia, surat atau proposal resmi dari masyarakat juga semestinya mendapatkan jawaban resmi. Jika ada persoalan dalam proposal, instansi tidak cukup hanya membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian.
“Surat masuk tertulis harus dijawab secara tertulis. Kalau ada masalah, dijelaskan apa masalahnya. Standar pelayanan dan SOP-nya harus terbuka,” katanya.
Hary menilai keterbukaan prosedur justru akan memperkecil ruang terjadinya praktik transaksional dan diskriminasi dalam pelayanan publik. Masyarakat tidak perlu mencari jalur khusus apabila semua persyaratan dan mekanisme sudah tersedia secara terbuka.
Sementara itu, Eko S Dananjaya mengatakan kedatangan mereka ke Ombudsman berangkat dari keresahan masyarakat terhadap transparansi dan alokasi Danais.
“Danais itu untuk apa dan untuk siapa? Selama ini masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang transparan. Karena itu kami datang ke Ombudsman,” katanya.
Serikat Warga Yogyakarta meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi pelayanan publik terkait akses informasi dan mekanisme pengajuan Danais, khususnya pada instansi yang menangani urusan kebudayaan atau Kundha Kabudayan DIY.
Mereka juga berharap Ombudsman dapat mendorong terbentuknya posko pengaduan rakyat terkait Danais, sehingga masyarakat memiliki saluran yang mudah untuk menyampaikan keluhan maupun meminta informasi mengenai program dan penggunaannya.
Kepala Perwakilan ORI Yogyakarta, Muflihul Hadi didampingi stafnya, Bagus, menyampaikan lembaga pelayanan publik semestinya memiliki standar dan prosedur yang jelas.
“Semestinya lembaga pelayanan publik transparan. Ada SOP yang jelas untuk mengakses dana atau layanan apa pun. Kalau ada proposal, harus ada jawaban: diterima atau tidak. Kalau tidak diterima, apa alasannya dan bagaimana supaya bisa diterima,” kata Bagus.
Ombudsman meminta Serikat Warga Yogyakarta melengkapi data dan dokumen pendukung laporan agar dapat ditindaklanjuti kepada instansi terkait, termasuk Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan DIY.
Persoalan yang dibawa Serikat Warga Yogyakarta pada akhirnya bukan sekadar soal siapa mendapatkan Danais dan siapa tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah uang publik untuk menjalankan urusan keistimewaan benar-benar dikelola dengan prinsip keterbukaan dan pelayanan yang setara.
Jika Danais merupakan uang publik, maka publik berhak mengetahui bagaimana cara mengaksesnya, apa kriterianya, siapa penerimanya, berapa besar anggarannya, serta bagaimana hasil penggunaannya. Keterbukaan bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari kewajiban pelayanan publik. (Yuliantoro)












Komentar