Dirresnarkoba Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis di Bawen, Amankan Pengedar dan Barang Bukti 100 Gram

banner 468x60

Portalika.com [KOTA SEMARANG] – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Semarang dengan mengamankan seorang pria berinisial AP, 50, yang diduga berperan sebagai pengedar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan tersangka AP merupakan warga Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

banner 300x250

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka setelah petugas menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Saat dilakukan penangkapan dan interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di dalam rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga sekitar,” Jelas Dirnarkoba, Selasa, 12 Mei 2026.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di dalam lemari, serta 14 paket tembakau sintetis dengan berat bruto total 50 gram yang disembunyikan di dalam topi warna merah milik tersangka,” tambahnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit handphone Android yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp3.500.000. Barang haram tersebut kemudian diedarkan kembali sekaligus digunakan sendiri dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp3.000.000.

Yos Guntur, menegaskan pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkotika kini semakin memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi.

“Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan. Hal ini menjadi perhatian serius kami dalam memperkuat patroli siber dan pengembangan jaringan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan tembakau sintetis yang saat ini marak beredar.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Prabowo/*)

Editor: Triantotus

Komentar