Dua Residivis Bobol Rumah di Grogol Ditangkap Kurang dari 24 Jam

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Dua residivis asal Pasar Kliwon, Solo, diringkus polisi setelah membobol rumah warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Sabtu, 10 Oktober 2026. Kedua pelaku berinisial AW, 26 dan N, 25.

Keduanya dibekuk di wilayah Solo kurang dari 24 jam setelah beraksi. Dalam aksinya, pelaku menggasak barang elektronik senilai Rp20 juta.

banner 300x250

Kapolsek Grogol, AKP Joko Purwadi mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban.

“Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa keduanya merupakan residivis,” kata Joko Purwadi Minggu, 11 Oktober 2026.

BACA JUGA  Pemprov Jateng Siapkan 346 Bus dan 17 Rangkaian Kereta Api Mudik Gratis, Berangkat 16 dan 17 Maret

Aksi pencurian itu terjadi di rumah di Gang Sri Gunting IV, Dukuh Waringinrejo, RT 05/RW 22, Desa Cemani, Kecamatan Grogol. Korban terakhir melihat MacBook miliknya masih di ruang tamu sekitar pukul 00.15 WIB. Namun saat hendak berangkat kerja sekitar pukul 07.00 WIB, sejumlah barang sudah raib.

Korban yang curiga kemudian mengecek rekaman CCTV tetangga. Benar saja, terekam sosok tak dikenal menyelinap masuk ke rumahnya. Korban melapor ke Polsek Grogol.

Polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahyudi langsung bergerak. Petugas awalnya mengendus keberadaan pelaku di kawasan Semanggi, Solo, namun nihil. Pelacakan dilanjutkan ke pusat penjualan HP di Singosaren.

BACA JUGA  Brace Akran Bawa Elano FC Tuban Tundukkan Giga FC Lampung 3-2

“Sekira pukul 13.00 WIB, petugas melihat salah satu terduga pelaku hendak melakukan transaksi bersama seorang perempuan. Saat mengetahui kedatangan petugas, pelaku berusaha melarikan diri, tetapi berhasil dikejar dan diamankan,” jelas Joko.

Tak butuh lama, pelaku kedua ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB di Simpang Empat The Park, Solo Baru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku masuk saat malam hari. Pintu rumah memang tertutup, namun kunci masih tergantung di lubang kunci. Polisi menduga motifnya murni ekonomi.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Khusus di Halim Sebelum Bertolak ke Australia Minta Uang Rakyat Tepat Sasaran

“Barang-barang yang diambil berupa satu unit MacBook Pro, dua unit telepon seluler, satu hard disk, dan satu SSD portabel. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan: MacBook Pro 2020 M1 silver, Infinix Hot 60 Pro, Redmi 10A biru, hard disk SATA hitam, SSD portabel SanDisk biru navy masing-masing satu unit dan nota pembelian MacBook, rekaman CCTV dalam flashdisk, dan dusbook Infinix.

Atas aksinya, kedua residivis itu dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini keduanya masih diperiksa intensif di Polsek Grogol. (Prasetyo/*)

Editor: Triantotus

Komentar