Judol dan Pinjol di Wonogiri Tinggi, Bupati Setyo Minta MES Jadi Edukator Perubahan

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] — Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, dan Adira Finance Syariah menggelar Roadshow Multifinance Syariah 2026 Chapter Wonogiri, Kamis, 17 September 2026di Ruang Khayangan Setda Kabupaten Wonogiri.

Mengusung tema “Bergerak, Bertumbuh, Berdaya bersama Multifinance Syariah”, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pembiayaan syariah sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di daerah.

banner 300x250

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno sebagai keynote speech, sedangkan sambutan disampaikan pengurus PW MES Jawa Tengah, Dr Agung Yulianto, MSi. Kegiatan menghadirkan Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, EPK dan LMST, OJK Solo, Heri Santosa; Dr Agung Abdullah, MM, Pengurus Wilayah MES Jawa Tengah; dan Tisna Sumantri, Head of Sharia Business Adira Finance. Kegiatan itu dipandu moderator Makhda Intan Sanusi, ME.

Bupati menyambut baik kehadiran MES di Wonogiri dan berharap memberikan dampak positif bagi masyarakat.

“Di Wonogiri judol dan pinjol termasuk tinggi. Kehadiran MES diharapkan juga dapat berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” imbuhnya.

Dalam pemaparannya, Agung menyampaikan perspektif mengenai pentingnya pengembangan ekonomi syariah sebagai bagian dari upaya menghadirkan sistem ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan keadilan, keberkahan, kemaslahatan, dan nilai-nilai etika.

“Perkembangan ekonomi syariah tidak dapat dilepaskan dari adanya sejumlah persoalan dalam praktik ekonomi konvensional. Persoalan tersebut antara lain ketimpangan ekonomi, kesenjangan sosial, kemiskinan, serta praktik ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya menempatkan aspek moral dan kemanusiaan sebagai bagian penting dalam aktivitas ekonomi,” ujar Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa salah satu karakteristik utama ekonomi Islam adalah adanya perhatian terhadap keadilan dalam transaksi dan distribusi ekonomi.

Sistem ekonomi syariah berupaya menghindari praktik riba, sekaligus mendorong aktivitas ekonomi yang memiliki dasar transaksi yang jelas, halal, produktif, dan memberikan manfaat bagi para pihak.

Dalam konteks tersebut, tambah Agung, ekonomi syariah tidak hanya dipandang sebagai alternatif produk keuangan, tetapi sebagai sebuah sistem nilai yang menghubungkan aktivitas ekonomi dengan tanggung jawab sosial dan moral.

Prinsip tersebut sejalan dengan dorongan Alqur’an dan Sunnah agar aktivitas ekonomi dilakukan secara adil, halal, serta menghindari praktik yang merugikan pihak lain.

Perspektif tersebut sekaligus menjadi dasar pentingnya menghadirkan alternatif sistem ekonomi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern, namun tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Ekonomi yang adil, berkah, dan berpihak pada kemaslahatan manusia menjadi salah satu gagasan yang ditekankan dalam pengembangan ekonomi syariah.

Tiga Larangan dalam Pembiayaan Syariah

Sementara itu, Heri Santosa memberikan penjelasan mengenai prinsip dasar yang perlu dipahami masyarakat dalam pembiayaan syariah. Ia menjelaskan terdapat tiga hal yang menjadi larangan utama dalam pembiayaan syariah, yakni riba, gharar, dan maysir.

Pertama, riba, yaitu adanya bunga atau tambahan yang batil dalam transaksi. Dalam pembeayaan syariah, pengembalian pokok utang tidak boleh disertai tambahan yang tidak sah. Keuntungan lembaga pembeayaan harus berasal dari mekanisme transaksi yang sesuai dengan akad syariah, seperti margin jual beli (profit) atau bagi hasil dari usaha yang sah.

Kedua, gharar, yakni ketidakjelasan dalam transaksi. Heri menjelaskan bahwa transaksi syariah harus dilakukan secara transparan dan menghindari ketidakjelasan mengenai objek, jumlah, waktu, maupun syarat perjanjian.

Seluruh syarat transaksi, kualitas barang, serta mekanisme atau skema pembeayaan harus disepakati sejak awal tanpa ada informasi penting yang disembunyikan.

Ketiga, maysir, yaitu transaksi yang mengandung unsur spekulasi atau perjudian. Pembeayaan syariah harus bebas dari transaksi spekulatif yang berlebihan maupun transaksi serba tidak pasti yang dapat menguntungkan salah satu pihak di atas kerugian mendasar pihak lainnya.

Menurut Heri, pemahaman terhadap ketiga prinsip tersebut penting bagi masyarakat agar dapat membedakan pembiayaan syariah dengan pembeayaan lainnya. Masyarakat juga perlu memahami akad dan mekanisme pembeayaan sebelum mengambil keputusan, sehingga produk yang dipilih benar-benar sesuai dengan kebutuhan serta prinsip syariah.

Penjelasan mengenai riba, gharar, dan maysir tersebut menjadi bagian penting dari edukasi dalam Roadshow Multifinance Syariah 2026, terutama untuk meningkatkan literasi masyarakat agar tidak hanya memahami istilah syariah, tetapi juga mengetahui prinsip yang mendasari setiap transaksi pembeayaan.

Tisna menjelaskan bahwa pembiayaan syariah menggunakan sejumlah akad, antara lain murabahah, al-bai’ wa al-isti’jar, dan ijarah multijasa. Produk yang diperkenalkan meliputi pembiayaan kendaraan, refinancing syariah Amanah, pembeayaan umrah, serta pembeayaan porsi haji khusus.

Salah satu fokus utama kegiatan adalah literasi keuangan syariah. Roadshow menjadi bagian dari program edukasi yang dilakukan melalui kolaborasi MES dan OJK, dengan tujuan membantu masyarakat memahami produk, akad, mekanisme, serta penggunaan pembiayaan secara tepat sesuai kebutuhan.

“Literasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengenal istilah syariah, tetapi juga memahami perbedaan akad, mekanisme transaksi, hak dan kewajiban, serta konsekuensi pembiayaan sebelum mengambil keputusan keuangan,” imbuh Tisna.

Selain pembiayaan, kontribusi ekonomi syariah juga diarahkan pada pemberdayaan masyarakat. Materi Adira Finance mencantumkan dukungan terhadap UMKM melalui pelatihan dan pemberian modal usaha, serta program sosial di bidang pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan renovasi masjid atau pesantren.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan ekonomi syariah tidak berhenti pada transaksi pembiayaan. Ekosistemnya juga mencakup pemberdayaan usaha, peningkatan kapasitas masyarakat, penguatan sektor sosial, dan penciptaan aktivitas ekonomi yang produktif.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pengguna produk keuangan, tetapi juga dapat berkembang menjadi pelaku ekonomi yang mandiri dan berdaya.

Ketua MES Wonogiri, Heriwanto, MPI, ME, menuturkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, regulator, MES, dan industri diharapkan dapat memperluas literasi sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan keuangan syariah secara bijak dan bertanggung jawab.

“Kehadiran berbagai pihak dalam Roadshow Multifinance Syariah 2026 juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi dalam membangun ekosistem ekonomi syariah. Pemerintah berperan dalam menciptakan lingkungan yang mendukung, regulator memperkuat aspek literasi dan perlindungan konsumen, sementara industri menyediakan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Heri.

Melalui Roadshow Multifinance Syariah 2026 Chapter Wonogiri, semangat “Bergerak, Bertumbuh, Berdaya” diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat ekonomi syariah yang inklusif, produktif, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Wonogiri. (Nadhiroh/*)

Komentar