Portalika.com [WONOGIRI] – Warga Solo berinisial JP, 38 ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 4,24 gram.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Kamis, 4 April 2024, mengatakan penangkapan JP berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sekitar Lapangan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 1 April 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, anggota berhasil mengamankan JP yang sedang mengambil barang di lokasi yang dimaksud,” ujarnya, Kamis.
Baca juga: Waspada Lur, Peredaran Sabu Sampai Giritirto, Pelaku Ditangkap Di Barat Gudangseng
Saat dilakukan interogasi, petugas menemukan satu paket barang yang dibungkus lakban yang didalamnya berisi sabu seberat 4,24 gram dari tangan JP. Dari interogasi petugas, JP mengakui sabu tersebut miliknya dan baru saja didapatkannya dari seseorang yang dikenalnya melalui medsos.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sabu seberat 4, 24 gram dan 1 unit SPM Yamaha Mio AD 4144 HH serta 1 unit handphone merk Vivo V 2029 yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk transaksi barang haram tersebut.
“Saat ini JP dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujarnya.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu kepada JP.
“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (Suryono)
Komentar