Portalika.com [SURAKARTA] – Wakil Walikota (Wawalkot) Surakarta, Astrid Widayani mengajak mahasiswa memahami proses kebijakan publik dari hulu hingga hilir, sekaligus mengambil peran sebagai mitra kritis dan mitra solusi dalam pembangunan.
Pesan itu disampaikan Astrid saat menjadi narasumber Seminar Sekolah Legislatif DPM FHIP × DPM FEB Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bertema “Membedah Kebijakan Publik Indonesia: Analisis Dampak terhadap Ekonomi, Hukum, dan Masyarakat” di Auditorium Mohammad Djazman UMS, Rabu, 30 September 2026.
Di hadapan mahasiswa, Astrid menjelaskan perbedaan peran eksekutif dan legislatif. Kepala daerah bersama jajaran eksekutif menjalankan pemerintahan dan melaksanakan kebijakan, sementara legislatif memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
“Eksekutif dan legislatif adalah mitra yang sejajar dan saling melengkapi. Dalam pembentukan Perda maupun APBD, keduanya bekerja melalui proses pembahasan hingga persetujuan bersama. Setelah itu, eksekutif menjalankan kebijakan, sementara legislatif menjalankan fungsi pengawasan,” kata Astrid.
Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh berhenti sebagai regulasi. Kebijakan harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dan memberikan dampak nyata melalui regulasi, program maupun penganggaran.
Astrid kemudian membedah bagaimana sebuah kebijakan diterjemahkan di pemerintahan daerah. Prosesnya dimulai dari visi dan misi kepala daerah, RPJMD, Renstra, Renja, hingga DPA, yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan program perangkat daerah.
“Ini yang saya sebut sebagai dapur pemerintah. Ada proses panjang sebelum sebuah program sampai dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, hasil akhir dari proses tersebut dapat dilihat melalui berbagai program yang langsung bisa dimanfaatkan masyarakat.
Di Kota Surakarta, pemerintah menyediakan program seperti Rumah Siap Kerja untuk mendukung masyarakat dalam mengembangkan kompetensi dan akses terhadap dunia kerja, Solo Technopark yang memiliki berbagai pelatihan dan pengembangan kompetensi, serta UMKM Center yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengembangkan dan memasarkan produknya.
“Jadi kebijakan itu harus kita lihat ujungnya. Apakah masyarakat bisa merasakan dan memanfaatkan program yang dibuat pemerintah. Itu salah satu ukuran bahwa kebijakan tidak berhenti di atas kertas,” jelas Astrid.
Ia juga menyinggung pembelajaran dari banjir yang terjadi di Kota Surakarta pada 15 April 2026. Peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi agar kebijakan pembangunan ke depan semakin berbasis peta risiko.
Menurut Astrid, persoalan seperti banjir tidak dapat diselesaikan pemerintah sendirian, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan berbagai elemen masyarakat.
“Pembangunan yang bermakna itu harus sah secara hukum, mendorong ekonomi, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat,” katanya.
Di tengah tantangan fiskal akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), Astrid mengatakan Pemkot Surakarta tetap berupaya menjaga program prioritas dengan melakukan efisiensi internal tanpa membebani masyarakat.
Ia menegaskan arah pembangunan Kota Surakarta harus bermuara pada peningkatan pendapatan masyarakat, pemerataan kesempatan kerja dan lapangan usaha, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan daya saing daerah.
Karena itu, Astrid meminta mahasiswa tidak sekadar menjadi penilai kebijakan.
“Kalau kita ingin membangun bangsa lebih kuat, teman-teman bukan hanya sebagai penilai, tetapi harus bisa berkontribusi. Mahasiswa adalah mitra kritis sekaligus mitra solusi,” tegasnya.
Astrid berharap mahasiswa dapat memahami proses regulasi, pembentukan kebijakan hingga pelaksanaan program pemerintah sehingga mampu memberikan kritik berbasis pengetahuan sekaligus menawarkan solusi.
“Jadilah mahasiswa yang kritis tetapi membangun, punya integritas, dan ikut mengawal kebijakan kota. Kita kawal bersama kebijakan Kota Surakarta demi Surakarta maju dan sejahtera,” tandasnya. (Ariyanto)











Komentar