Portalika.com [SURAKARTA] – Juru Bicara Panembahan Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kangjeng Pakoenegoro, membenarkan informasi yang berkembang bahwa Kangjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung Tedjowulan telah mengajukan permohonan audit keuangan Keraton Surakarta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Permohonan audit keuangan pada era kepemimpinan Paku Buwono XIII itu untuk periode 2018-2025. “Ya, saya yang ditugaskan untuk mengantarkan surat kepada Ketua BPK RI di Jakarta,” jelas Pakoenegoro.
Surat itu telah diantarkan pada Kamis, 22 Januari 2026. Menurut informasi yang diterima Pakoenegoro, saat ini BPK RI sedang dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. “Info dan data sedang dikumpulkan,” tambahnya.
Dalam surat bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026 kepada Ketua BPK RI itu, Gusti Tedjowulan menyatakan telah menerima Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Dalam pembukaan surat itu, Gusti Tedjowulan menegaskan penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Keraton Surakarta menandai masuknya era kepemimpinan baru dalam pengelolaan keraton. Ini menegaskan walaupun ada dua sosok yang telah mengklaim sebagai Paku Buwono XIV, tetap saja belum ada raja yang definitif dan diakui pemerintah.
“Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya,” tambah Pakoenegoro.
Gusti Tedjowulan memerintahkan agar jangan ada yang berusaha menghalang-halangi dan mengganggu jalannya audit keuangan di Keraton Surakarta.
“Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah, dan merugikan keraton, harus dihukum,” seru Pakoenegoro.
Gusti Tedjowulan, menurutnya, juga melarang kepentingan pribadi dan/atau kelompok dalam pengelolaan keraton. Oleh karena itu, tidak boleh lagi terjadi bantuan dari APBN/APBD dan dana hibah lainnya disalurkan ke rekening pribadi.
“Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan dan akuntabel,” kata Pakoenegoro.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai KGPH Hangabehi akan dimasukkan dalam struktur organisasi yayasan yang didirikan Gusti Tedjowulan, Pakoenegoro tidak membantahnya. Tapi, dia mengatakan, Gusti Hangabehi hingga saat ini belum melengkapi sejumlah syarat administrasi.
“Prinsipnya, Gusti Tedjowulan merangkul semua pihak. Baru satu yang kooperatif, hadir ketika diundang. Yang satu lagi belum bersedia hadir,” paparnya.
Pakoenegoro berharap, para pihak yang masih terpecah dalam kubu-kubu bisa kembali akur dan kompak, serta turut bekerjasama mengelola Keraton Surakarta. (Ariyanto)












Komentar