Ketika Negara Gagal Belajar Dari Bencana Aceh*)

banner 468x60

Banjir kembali melanda Aceh. Ribuan rumah terendam, aktivitas ekonomi lumpuh, dan warga dipaksa mengungsi dari ruang hidupnya sendiri. Tragedi ini bukan kejadian pertama, dan hampir pasti bukan yang terakhir.

Justru di sinilah persoalan utamanya: banjir di Aceh telah berubah dari peristiwa luar biasa menjadi rutinitas yang dinormalisasi oleh kegagalan kebijakan.

banner 300x250

Pemerintah kembali menunjuk curah hujan tinggi sebagai penyebab utama. Alasan ini terdengar klise dan menyesatkan. Hujan adalah faktor pemicu, bukan akar masalah. Akar persoalannya adalah rusaknya daerah aliran sungai, hilangnya kawasan resapan air, serta masifnya alih fungsi lahan yang dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengendalian serius. Banjir bukan datang tiba-tiba; ia diproduksi secara perlahan oleh kebijakan yang mengabaikan daya dukung lingkungan.

Wilayah-wilayah yang terdampak banjir terbaru di Aceh bukanlah kawasan asing dari peta kerusakan ekologis. Banyak di antaranya berada di sekitar DAS yang telah lama mengalami degradasi akibat pembalakan, perkebunan skala besar, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur tanpa kajian lingkungan yang ketat. Sungai yang seharusnya menjadi jalur kehidupan berubah menjadi ancaman karena sedimentasi, penyempitan, dan pencemaran.

Ironisnya, semua ini terjadi di provinsi yang memiliki status otonomi khusus. Aceh memiliki kewenangan dan sumber dana yang lebih besar dibanding daerah lain. Namun keunggulan ini tidak tercermin dalam tata kelola lingkungan.

Banjir terbaru justru memperlihatkan kegagalan pemerintah daerah dalam menggunakan kewenangan tersebut untuk mencegah bencana. Otonomi tidak otomatis berarti perlindungan, jika orientasi kebijakan tetap berpihak pada eksploitasi.

Korban terbesar dari banjir Aceh selalu sama: masyarakat kecil. Petani gagal panen, nelayan kehilangan akses ke laut dan sungai, serta warga miskin kota kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan.

Sementara itu, aktor-aktor yang berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan jarang tersentuh sanksi tegas. Evaluasi izin jarang dilakukan, pencabutan hampir tak terdengar, dan penegakan hukum lingkungan masih berjalan setengah hati.

Banjir terbaru ini juga membuka kelemahan serius dalam pendekatan penanggulangan bencana. Respons negara masih berkutat pada tahap darurat: evakuasi, bantuan logistik, dan pendataan kerusakan. Semua penting, tetapi tidak cukup.

Tanpa keberanian untuk menyentuh akar masalah yakni tata ruang dan kebijakan perizinan pemerintah hanya sibuk memadamkan api tanpa menghentikan sumber percikannya.

Lebih memprihatinkan lagi, suara masyarakat yang selama ini memperingatkan ancaman banjir kerap diabaikan. Penolakan warga terhadap proyek-proyek yang merusak lingkungan sering dicap sebagai penghambat pembangunan. Padahal, banjir Aceh terbaru membuktikan bahwa mengabaikan partisipasi publik justru mempercepat datangnya bencana.

Aceh tidak sedang kekurangan regulasi, tetapi kekurangan ketegasan. Tanpa audit lingkungan menyeluruh, tanpa pencabutan izin bermasalah, dan tanpa moratorium eksploitasi di wilayah rawan, banjir akan terus menjadi agenda tahunan. Dalam kondisi ini, menyebut bencana sebagai “takdir” bukan hanya keliru, tetapi juga tidak bermoral.

Banjir Aceh 2025 seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar berita musiman. Jika negara terus gagal belajar dari bencana yang sama, maka yang terjadi bukan lagi kelalaian, melainkan pembiaran. Dan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan adalah bentuk kekerasan struktural terhadap rakyatnya sendiri. (*)
*) Penulis: Maulana Syaputra

Komentar