Portalika.com [BOYOLALI] – Keputusan panitia lelang proyek pemeliharaan berkala Jalan Pandanaran Boyolali senilai Rp22 miliar dari APBD menuai kritik tajam. PT Pollung Karya Abadi (PKA), kontraktor asal Medan, Sumatera Utara diduga memiliki catatan hitam, justru keluar sebagai pemenang tender.
Berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui aplikasi SPSE per 23 Agustus 2025, PT PKA berhasil mengungguli sembilan peserta lain dari total 66 pendaftar awal.
Namun, kemenangan kontraktor ini memicu gelombang keraguan publik terkait transparansi proses lelang maupun jaminan kelanjutan proyek strategis tersebut.
Ketua LSM Masyarakat Regional Anti Korupsi (Marak) Jawa Tengah, Joko Prakosa, menegaskan penetapan pemenang tender ini patut dicurigai.
“Terpilihnya PT PKA sangat kuat bau akal-akalan yang melibatkan oknum pejabat. Panitia tender seharusnya lebih jeli dan transparan, bukan justru memenangkan kontraktor dengan rekam jejak bermasalah,” ujar Joko, Selasa, 9 September 2025.
Menurutnya, seleksi tender di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) seharusnya berbasis integritas, bukan sekadar formalitas administrasi. Apalagi, keberadaan kontraktor di luar Jawa berpotensi menyulitkan pengawasan dan meningkatkan risiko proyek terbengkalai.
“Banyak kontraktor lokal Solo Raya yang kompeten dan bersih. Mengapa justru yang bermasalah yang diloloskan?” tambahnya.
Menurutnya rekam jejak PT PKA tidak main-main. Direktur Utama berinisial S diketahui pernah terseret kasus dugaan korupsi pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) di PT Bank Sumut Cabang Stabat pada 2023 dengan nilai Rp1,548 miliar.
“Kasus korupsi Dirut PT PKA sudah ramai diberitakan. Ironisnya, perusahaan ini masih bisa menang tender proyek besar di Boyolali,” tegas Joko.
Ia mendorong masyarakat ikut mengawasi jalannya proyek serta meminta pengawasan ketat terhadap panitia lelang. “Sanksi tegas harus diberlakukan agar proyek tidak terbengkalai dan permainan dalam tender bisa diputus,” tandasnya. (Nanang)












Komentar