Portalika.com [SRAGEN] – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 58 Universitas Slamet Riyadi (Unisri) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gerakan Anti Judi Online (Gajol) bersama Karang Taruna Dukuh Ngrombo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Sabtu, 25 Juli 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan agenda rapat karang taruna dan menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam memberikan pengetahuan kepada generasi muda mengenai bahaya judi online.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pemahaman dan kesadaran anggota karang taruna mengenai dampak yang dapat ditimbulkan dari judi online. Di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat, akses terhadap berbagai informasi dan aktivitas melalui internet menjadi semakin mudah.
Oleh karena itu, generasi muda perlu memiliki pengetahuan dan sikap yang bijak dalam menggunakan teknologi agar tidak terjerumus pada kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Program kerja Gerakan Anti Judi Online (Gajol) merupakan kegiatan kolaborasi dua mahasiswa KKN dari program studi yang berbeda, yaitu Rico Dharmawan Perdana Saputra dari Program Studi Ilmu Hukum dan Afiennes Oksa Iyanmar Al Rodhi dari Program Studi Akuntansi.
Keduanya menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan materi secara bersama-sama kepada anggota Karang Taruna Dukuh Ngrombo.
Pada awal kegiatan, pemateri menjelaskan mengenai pengertian judi online. Judi online merupakan kegiatan perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan perangkat elektronik, seperti telepon seluler maupun komputer, dengan mempertaruhkan sejumlah uang untuk mendapatkan keuntungan.
Beberapa bentuk judi online yang diperkenalkan dalam kegiatan tersebut antara lain slot online, judi bola, dan poker online.
Selanjutnya, peserta diberikan penjelasan mengenai beberapa hal yang dapat membuat seseorang tertarik untuk mencoba judi online.
Di antaranya adalah keinginan mendapatkan Uang dengan cepat, ajakan atau pengaruh dari teman, munculnya iklan judi di media sosial, rasa bosan, keinginan mencari hiburan, serta kemudahan dalam mengakses situs atau aplikasi melalui telepon seluler.
Para pemateri juga menjelaskan bahwa judi online dapat memberikan berbagai dampak buruk dalam kehidupan. Kerugian tidak hanya berupa kehilangan uang, tetapi juga dapat mengganggu hubungan dengan keluarga dan teman, menurunkan semangat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, serta menimbulkan masalah sosial dan ekonomi apabila dilakukan secara terus-menerus.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Kelompok 58 Unisri mengajak anggota Karang Taruna untuk bersama-sama menjauhi judi online dan menggunakan teknologi secara lebih bijak.
Generasi muda diharapkan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi untuk hal-hal yang positif, bermanfaat, dan dapat mendukung masa depan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pesan “Bijak Bermedia Digital, Jauhi Judi Online, Wujudkan Masyarakat Sejahtera” dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mahasiswa KKN juga berharap kegiatan tersebut dapat menjadi langkah kecil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpengaruh oleh perjudian online dan mampu menjadi contoh yang baik bagi lingkungan sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pemateri juga menjelaskan berbagai dampak judi online yang dapat dilihat dari aspek ekonomi, psikologis, dan sosial. Dari aspek ekonomi, kebiasaan judi online dapat menyebabkan seseorang kehilangan tabungan, mengalami kesulitan keuangan, terlilit utang, bahkan terpaksa menjual aset yang dimiliki.
Jika dilakukan secara terus-menerus, kondisi tersebut dapat menyebabkan seseorang kehilangan pekerjaan dan mengalami penurunan kesejahteraan ekonomi.
Dari sisi psikologis, judi online juga dapat memberikan pengaruh terhadap kondisi emosional seseorang. Kebiasaan berjudi dapat menimbulkan stres, kecemasan, sulit tidur, depresi, serta perubahan emosi yang tidak stabil.
Kondisi tersebut dapat semakin memburuk apabila seseorang terus mengalami kerugian dan berusaha mendapatkan kembali uang yang telah hilang melalui perjudian.
Sementara itu, dari aspek sosial, judi online dapat memengaruhi hubungan seseorang dengan keluarga maupun lingkungan sekitarnya. Dampak yang dapat muncul antara lain perselisihan dalam keluarga, berkurangnya kepercayaan dari orang-orang terdekat, hingga munculnya berbagai permasalahan sosial.
Dalam kondisi tertentu, masalah yang ditimbulkan akibat judi online juga dapat meningkatkan risiko terjadinya tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. (*)
Editor: Suryono












Komentar