Pendahuluan
Kabupaten Wonogiri merupakan wilayah agraris dengan luas sawah 32.569 hektare dan luas lahan tegalan/kebun 88.638 hektare atau total luas lahan pertanian utama 121.207 hektare. Namun demikian, potensi tersebut belum sepenuhnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Kabupaten Wonogiri pada tahun 2025 diperkirakan mencapai sekitar 1.054.145 jiwa, sebanyak 91.090 jiwa di antaranya masuk kategori warga miskin dengan garis kemiskinan Rp479.566 per kapita perbulan.
Kondisi ini sangat parodoks, karena sektor pertanian yang menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 27,19% melampaui sektor lainnya, tetapi profesi pertanian juga berkontribusi sebesar 28% terhadap tingkat kemiskinan.
Meskipun luas lahan pertanian di Kabupaten Wonogiri mencapai 121.207 hektare, namun kalau dihitung berdasarkan data sensus pertanian tahun 2023 jumlah rumah tangga usaha pertanian yang mencapai 197.920 kk, sebanyak 151.265 kk di antaranya hanya memliki lahan pertanian kurang dari 0,5 hektare.
Apabila usaha tani dianalogikan semua tanam padi dalam satu tahun hanya 2 kali panen, maka gabah kering giling yang dihasilkan tiap petani sebanyak 5,5 ton/hektare. Kalau harga gabah Rp6.500 per kilogram, pendapatan kotor petani mencapai Rp35.750.000 per tahun.
Setelah dikurangi biaya produksi meliputi biaya benih, pupuk, pestisida, tenaga kerja, pengolahan lahan, serta biaya panen yang rata-rata mencapai sekitar Rp20.000.000 maka pendapatan bersih petani gurem sebesar Rp15.750.000/tahun atau sebesar Rp1.312.500 bulan.
Dampak kemiskinan, menjadi salah satu penyebab terjadinya ketidakharmonisan keluarga yang berakhir perceraian pasangan suami istri (pasutri) yang mencapai 1.703 pasutri. Di samping itu juga terjadi anak putus sekolah, dan kasus bunuh diri mencapai 30 kasus/tahun selama 5 tahun terakhir.
Pembahasan
Dalam perspektif manhaj Muhammadiyah, pengentasan kemiskinan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan bantuan semata, melainkan memerlukan strategi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat merupakan bagian dari praksis dakwah yang berorientasi pada pembebasan dan pemajuan kehidupan umat.
Manhaj Muhammadiyah berpandangan masjid tidak hanya berfungsi sebagai pusat ibadah ritual, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan sosial dan ekonomi jamaah. Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi petani jamaah masjid menjadi penting sebagai strategi transformasi dari ketergantungan menuju kemandirian ekonomi.
Melalui penguatan kapasitas petani, akses terhadap teknologi pertanian, permodalan, serta penguatan kelembagaan ekonomi berbasis masjid, diharapkan tercipta peningkatan kesejahteraan petani sekaligus terbangunnya keluarga sakinah yang sejahtera.
Fungsi sosial masjid sebagaimana di rumuskan dalam manhaj Muhammadiyah, sesungguhnya sudah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Masjid pada masa itu tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat peradaban Islam yang menjadi tempat musyawarah, pendidikan, penyelesaian masalah sosial, serta pengambilan keputusan bagi umat.
Masjid Nabawi di Madinah, misalnya, menjadi pusat aktivitas keagamaan sekaligus pusat pembinaan masyarakat yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal ini menunjukkan bahwa masjid memiliki potensi besar sebagai pusat pemberdayaan umat yang dapat memberikan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat.
Dalam perspektif manhaj Muhammadiyah, peran strategis masjid juga ditegaskan dalam Alquran, khususnya pada QS At-Taubah ayat 18 yang menjelaskan bahwa orang-orang yang memakmurkan masjid adalah mereka yang beriman kepada Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, serta tidak takut kepada selain Allah.
Ayat tersebut mengandung makna bahwa kemakmuran masjid tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan ibadah ritual, tetapi juga melalui aktivitas yang memberikan manfaat bagi kehidupan umat secara luas.
Disamping itu, gerakan pemberdayaan yang dilakukan Muhammadiyah berakar pada teologi sosial Al-Ma’un yang menekankan pentingnya kepedulian terhadap kelompok masyarakat miskin dan marginal. Dalam praktiknya, Muhammadiyah mengembangkan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang menyasar kelompok-kelompok rentan seperti petani, nelayan, peternak, buruh, masyarakat miskin perkotaan, serta penyandang disabilitas.
Program-program tersebut tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial, tetapi juga pada peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan berbasis komunitas (Prihanta, Nurhakim, & Amien, 2024).
Lebih lanjut, Muhammadiyah juga memanfaatkan jaringan lembaga sosial dan filantropi yang dimilikinya, seperti lembaga pendidikan, rumah sakit, serta lembaga zakat dan filantropi Islam, untuk memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah tidak hanya berfungsi sebagai organisasi dakwah keagamaan, tetapi juga sebagai agen transformasi sosial yang berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Melalui gerakan pemberdayaan tersebut, Muhammadiyah berupaya menciptakan masyarakat yang mandiri secara ekonomi sekaligus memiliki kesadaran religius yang kuat (Prihanta et al., 2024).
Sejalan dengan itu, Ahmad Mu’is dkk (2020) menegaskan bahwa masjid memiliki potensi besar sebagai sarana pemberdayaan masyarakat karena di dalamnya terdapat ruang interaksi sosial, pembinaan spiritual, serta pengembangan kapasitas umat. Melalui berbagai kegiatan keagamaan, pendidikan, dan sosial ekonomi yang diselenggarakan di masjid, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan dukungan moral yang berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup mereka.
Dalam konteks masyarakat pedesaan, pendekatan pemberdayaan berbasis komunitas yang dikembangkan Muhammadiyah menjadi relevan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Program pemberdayaan yang berfokus pada kelompok petani, nelayan, dan peternak menunjukkan bahwa Muhammadiyah berupaya mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Oleh karena itu, model pemberdayaan yang dikembangkan Muhammadiyah dapat menjadi pendekatan strategis dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat berbasis komunitas keagamaan (Prihanta et al., 2024).
Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diselenggarakan pada 25 Oktober di Kusuma Agrowisata Resort & Convention, Batu–Malang, Jawa Timur, Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Adi Hidayat menegaskan bahwa secara antropologis dan sosiologis masjid memiliki fungsi strategis sebagai pusat solusi bagi kehidupan umat.
Menurutnya, masjid tidak hanya berperan sebagai tempat pelaksanaan ibadah ritual, tetapi juga sebagai ruang interaksi sosial tempat masyarakat bertanya, berdiskusi, serta merumuskan solusi atas berbagai persoalan sosial, politik, dan ekonomi.
Dalam perspektif historis, pada masa Nabi Muhammad, masjid bahkan berfungsi sebagai pusat aktivitas ekonomi, seperti tempat bertemunya para pedagang, ruang distribusi barang, sekaligus basis solidaritas kolektif masyarakat. Oleh karena itu, secara ideal masjid perlu mengintegrasikan beberapa fungsi secara simultan, yaitu sebagai ruang spiritual (shalat dan pembinaan keagamaan), ruang pendidikan (madrasah dan kajian ilmu), ruang sosial-ekonomi (koperasi, penguatan usaha jamaah, dan pasar komunal), serta ruang budaya yang membentuk karakter masyarakat.
Melalui penguatan prinsip ta’awun (saling menolong) dan syirkah (kerja sama ekonomi), struktur ekonomi berbasis masjid diyakini mampu menciptakan stabilitas sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan sosial umat.
Langkah-langkah strategi pemberdayaan ekonomi petani jamaah masjid dalam perspektif Manhaj Muhammadiyah dapat dirumuskan sebagai suatu proses pemberdayaan yang mengintegrasikan nilai keislaman, penguatan kelembagaan masjid, dan peningkatan kapasitas ekonomi jamaah. Strategi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi juga memakmurkan masjid sebagai pusat peradaban umat.
Secara konseptual, tahapan strateginya dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Pemetaan sosial-ekonomi jamaah petani (social mapping)
Langkah awal adalah melakukan pemetaan kondisi jamaah masjid yang berprofesi sebagai petani, meliputi luas kepemilikan lahan, jenis komoditas, tingkat produksi, akses modal, serta tingkat kesejahteraan keluarga. Pemetaan ini penting untuk mengetahui potensi dan permasalahan utama yang dihadapi petani, sehingga program pemberdayaan dapat dirancang secara tepat sasaran. Dalam perspektif Manhaj Muhammadiyah, langkah ini sejalan dengan prinsip tajdid dan pendekatan rasional-empiris dalam memahami realitas sosial umat.
b. Penguatan kesadaran keagamaan dan etos kerja Islami
Masjid berfungsi sebagai pusat pembinaan spiritual yang menanamkan nilai-nilai Islam seperti kerja keras (al-jiddiyah), amanah, kejujuran, dan kemandirian ekonomi. Melalui pengajian dan pembinaan jamaah, petani didorong untuk memahami bahwa aktivitas pertanian merupakan bagian dari ibadah dan jihad ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga serta kemaslahatan umat.
c. Pembentukan kelembagaan ekonomi berbasis masjid.
Masjid dapat membentuk lembaga ekonomi jamaah seperti koperasi syariah, Baitul Maal wat Tamwil (BMT), atau kelompok tani jamaah masjid. Lembaga ini berfungsi sebagai wadah pengelolaan modal usaha, distribusi sarana produksi, serta penguatan solidaritas ekonomi antarjamaah. Dalam kerangka Manhaj Muhammadiyah, penguatan kelembagaan ini mencerminkan prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan pengorganisasian umat.
d. Peningkatan kapasitas dan teknologi pertanian.
Program pemberdayaan juga harus mencakup pelatihan dan pendampingan bagi petani, seperti penggunaan teknologi pertanian modern, bioteknologi pertanian, manajemen usaha tani, serta diversifikasi komoditas. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani sehingga pendapatan petani dapat meningkat secara signifikan.
e. Penyediaan akses permodalan dan sistem pembiayaan syariah.
Petani kecil sering menghadapi keterbatasan modal usaha. Oleh karena itu, lembaga ekonomi masjid dapat menyediakan pembiayaan berbasis syariah, misalnya melalui skema bagi hasil atau sistem pembayaran setelah panen. Model ini dapat mengurangi ketergantungan petani terhadap rentenir dan memperkuat kemandirian ekonomi jamaah.
f. Penguatan jaringan pemasaran hasil pertanian
Masjid dan organisasi Muhammadiyah dapat berperan dalam membangun jaringan pemasaran kolektif, baik melalui koperasi, pasar komunitas, maupun kerja sama dengan lembaga ekonomi Muhammadiyah. Strategi ini membantu petani memperoleh harga yang lebih adil dan meningkatkan nilai tambah produk pertanian.
g. Evaluasi dan keberlanjutan program.
Tahap terakhir adalah melakukan evaluasi berkala terhadap program pemberdayaan untuk menilai efektivitas kegiatan, mengidentifikasi kendala, serta merumuskan strategi pengembangan ke depan. Evaluasi ini memastikan bahwa program pemberdayaan berjalan berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan jamaah.
Pemberdayaan ekonomi petani di Wonogiri berbasis masjid di Kabupaten Wonogiri sudah mulai dijalankan sejak tahun 2018. Kegiatan ini diawali dengan gerakan sholat shubuh berjamaah dan menjangkau 115 masjid dari 2.735 unit dan mushola sebanyak 1.166 unit.
Selesai sholat shubuh berjamaah para petani mendapatkan motivasi tentang kewajiban untuk menjalankan sholat berjamaah dan juga bertani secara berjamaah. Sebanyak 2.500 kepala keluarga dari 115 masjid masing- masing mendapatkan bibit kelapa kopyor sebanyak 2 batang, yang kemudian terus menerus dipantau sampai akhirnya berhasil berbuah dan menambah pendapatan keluarga.
Kegiatan ini berdampak positif untuk memakmurkan masjid sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga petani. Pemberdayaan ekonomi petani berbasis masjid selain kelapa kopyor juga komuditas tanaman padi, dan jagung yang merupakan tanaman utama di Kabupaten Wonogiri.
Kesimpulan
Pemberdayaan ekonomi petani jamaah masjid merupakan pendekatan strategis yang memadukan fungsi spiritual dan sosial masjid sebagai pusat penguatan kesejahteraan umat. Melalui pengorganisasian jamaah petani, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akses terhadap teknologi pertanian, penyediaan permodalan berbasis syariah, serta penguatan jaringan pemasaran hasil pertanian, masjid dapat berperan sebagai institusi pemberdayaan ekonomi yang efektif.
Dalam perspektif Manhaj Muhammadiyah, upaya ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi, memperkuat solidaritas sosial, dan menumbuhkan etos kerja Islami di kalangan jamaah. Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi petani berbasis masjid dapat menjadi model pembangunan ekonomi umat yang berkelanjutan, sekaligus berkontribusi pada terwujudnya keluarga sakinah, masyarakat yang berdaya, serta masjid yang makmur dan berfungsi sebagai pusat peradaban Islam.
Daftar Pustaka:
Afif, M., Lesmana, M., Basith, A., & Rizqullah, M. F. (2022). Strategi pemberdayaan ekonomi berbasis masjid dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Pendekatan Analisis SWOT.
Ahmad Mu’is dkk (2020). Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Masjid.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonogiri. (2025). Statistik daerah Kabupaten Wonogiri 2025. Wonogiri: Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonogiri.
Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonogiri. (2024). Kabupaten Wonogiri dalam angka 2024. Wonogiri: Badan Pusat Statistik Kabupaten Wonogiri.
Haedar Nashir. (2010). Muhammadiyah gerakan pembaruan. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. (2016). Manhaj gerakan Muhammadiyah: Ideologi, khittah, dan langkah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah. (**)
*) Mahasiswa Program Doktor Ilmu Pertanian UMM












Komentar