Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, 2 Pelaku Buron

Rugikan Korban Rp2 Miliar

banner 468x60

Portalika.com [KOTA SEMARANG] – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Aksi para pelaku berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu, 20 Agustus 2025, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni berinisial YY alias Surya, 62, HH alias Johan, 55 dan TS alias Chandra, 52. Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.

banner 300x250

“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelasnya.

BACA JUGA  Lembaga ini Didik Warga Kurang Mampu Jateng Secara Gratis, Diberi Makan, Lalu Disalurkan Kerja

Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut. Korban menyerahkan total uang sebesar Rp2 miliar dengan rincian penyerahan pertama Rp1,2 miliar dan penyerahan kedua Rp800 juta.

BACA JUGA  Jateng Perkuat Posisi Candi Borobudur dan Prambanan sebagai Pusat Religi Dunia

“Para pelaku ini adalah sindikat penipuan yang biasa melakukan aksinya di Jakarta, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.

BACA JUGA  Jalur Maut Selogiri Makan Korban, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya. (*)

Editor: Triantotus

Komentar