Polda Jateng: Sudah Diselidiki Selama Tujuh Bulan

Dianggap Terburu-buru Tangani Kasus Pengusaha Genset

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Polda Jateng memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus pengusaha genset asal Jakarta berinisial TA atas dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat.

Penanganan kasus ini, sempat menjadi unggahan YouTube dan konten pemberitaan dimana pengusaha TA merasa heran penanganan kasusnya ditangani secara cepat dan menganggap Ditreskrimsus Polda Jateng terburu-buru menaikkan kasusnya ketingkat penyidikan.

banner 300x250

Terkait hal ini, Kabid humas Kombes Pol Satake, Rabu, 6 Maret 2024, mengatakan menghargai respon yang disampaikan TA melalui berbagai tayangan media.

Baca juga: Kapolda Jateng Pastikan Distribusi Bapokting Aman Jelang Ramadhan Dan Lebaran 2024

Dirinya mengatakan bahwa Polda Jateng turut menjamin hak-hak TA selaku warga negara dalam penanganan perkara pidana.

“Untuk kasusnya, kami menjamin bahwa penanganan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Penyidik menangani masalah sesuai koridor hukum yang berlaku,” kata Kabid humas.

Dijelaskannya, Ditreskrimsus sudah menerima aduan terkait dugaan kasus sejak tujuh bulan lalu, tepatnya sejak tanggal 24 Agustus 2023.

Bahkan, dalam proses penyelidikan terhadap aduan kasus tersebut, TA juga sudah sempat dimintai klarifikasi.

Portalika.com/Anom

“Dalam proses penyelidikan terhadap aduan itu, personel Ditreskrimsus mengundang sejumlah pihak terkait termasuk saudara TA. Jadi terlapor sudah mengetahui bahwa ada pengaduan soal pemalsuan surat tersebut,” terangnya.

Selain itu, Ditreskrimsus juga meminta pendapat dari ahli larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta ahli hukum acara pidana dari Undip Semarang.

Usai tujuh bulan melakukan penyelidikan dan pendalaman, ungkapnya, personel Ditreskrimsus kemudian membuat laporan yang ditindaklanjuti dengan gelar perkara.

“Gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus yang ditangani merupakan peristiwa pidana atau tidak,” katanya.

Belum Ada Penetapan Tersangka
Menurut Kabid humas, perkembangan penanganan penyidikan kasus ini terus berjalan. Penyidik belum menetapkan tersangka dan baru melakukan pemanggilan saksi.

“Penyidikan masih berjalan. Belum ada penetapan tersangka. Saat ini baru dilakukan pemanggilan saksi dan akan berkembang pada saksi-saksi lainnya,” tuturnya

Kabid humas menjamin penanganan kasus terkait dugaan pemalsuan surat dan persaingan usaha tidak sehat dengan terlapor pengusaha TA ini ditangani secara profesional dan prosedural. Dirinya juga menambahkan bahwa penyidik akan bertindak secara obyektif sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku

“Kami juga meminta terlapor, saudara TA, tetap kooperatif. Naiknya laporan terhadap kasus tersebut hingga tahap penyidikan sudah dilakukan melalui proses yang matang. Di sisi lain Polda Jateng juga menghargai hak-haknya selalu warga negara dan orang yang tengah menghadapi perkara hukum,” ujarnya. (Triantotus)

Komentar