Portalika.com [SUKOHARJO] – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengamankan seorang pria berinisial EWU, 23, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Rabu, 26 Agustus 2026, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan seorang tersangka berinisial EWU, laki-laki berusia 23 tahun. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan beserta plastik pembungkus sekitar 3,78 gram,” kata AKP Ari Widodo.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga menaruh sesuatu di sekitar sebuah tempat kos di wilayah Kartasura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo yang dipimpin Iptu Wahyono, SH, MH, mendatangi lokasi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EWU yang berada di sekitar lokasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah paket diduga sabu yang dikemas menggunakan plastik klip transparan dan dibungkus dengan tissue serta isolasi.
Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, plastik klip, lakban, tissue, tas jinjing, sendok plastik, jaket, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.
“Barang bukti yang kami amankan berupa beberapa paket narkotika jenis sabu dengan berat total 3,78 gram berikut barang-barang yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas narkotika tersebut,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama ‘Si Black’, yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diambil atas perintah ‘Si Black’, kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk selanjutnya diletakkan atau dialamatkan di lokasi tertentu sesuai instruksi. Atas perannya tersebut, tersangka mengaku memperoleh imbalan berupa kesempatan mengonsumsi narkotika.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah untuk mengambil, memecah menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya sesuai arahan. Untuk pihak yang memasok atau memberikan perintah, masih kami lakukan pengembangan,” terang AKP Ari.
Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dan pemberi perintah kepada tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Prasetyo/*)
Editor: Triantotus












Komentar