Relokasi Korban Bencana Longsor Desa Depok Dilakukan Setelah Pencarian Korban Hilang Usai

banner 468x60

Portalika.com [TRENGGALEK, JAWA TIMUR] – Pencarian korban hilang bencana tanah longsor di Dusun Kebonagung, Desa Depok, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek terus berlanjut.

Memasuki hari kelima pasca bencana, pencarian dibagi menjadi dua tim, satu tim fokus mencari korban dan satu tim lagi untuk membuat jalur evakuasi korban.

banner 300x250

Disinggung mengenai relokasi korban bencana tanah longsor ini, Sekda Trenggalek, Jumat, 23 Mei 2025, menegaskan akan dilakukan usai pencarian korban.

Sekda menegaskan saat ini Pemkab Trenggalek bersama tim tengah fokus pada proses pencarian korban.

Diharapkan olehnya para korban bisa diketemukan semua. Pehobi bola itu juga tidak menampik bawasannya saat ini identifikasi tempat relokasi juga mulai dilakukan.

Sekda Trenggalek Edy Supriyanto berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jatim, melalui Gubernur Jatim dalam kunjungannya pada beberapa hari lalu.

Portalika.com/Rudi Sukamto

“Terima kasih ini disampaikan untuk rencana alokasi anggaran yang bersumber dari dana BTT Provinsi Jatim untuk pembangunan hunian bagi korban longsor Depok. Bahkan hunian itu rencananya tidak hanya diperuntukkan bagi korban yang rumahnya tertimbun longsor saja. Begitu juga bagi warga yang terdampak bencana ini,” ujarnya.

Terkait lokasi relokasi, Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto mengatakan “ini perlu kami identifikasi dulu. Setelah ini kami identifikasi, koordinasi dengan tim adalah bagaimana bisa menemukan korban,” ucapnya, Jumat, usai menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

Korban hilang dinyatakan 6, sambung Edy Soepriyanto “kemudian sudah diketemukan dua sehingga kita butuh waktu untuk bisa menemukan yang 4. Mudah-mudahan yang 4 ini bisa segera ketemu,” imbuhnya.

Seluruh korban ketemu, ujarnya, baru memikirkan tempat relokasi. Walaupun sekarang teman-teman telah melakukan identifikasi. Nanti kita koordinasikan. “Terima kasih telah mengupayakan. Paling tidak ada ruang untuk bisa mengajukan permohonan rumah hunian sementara,” tandasnya. (Rudi Sukamto)

Komentar