Sekda Jateng Minta Serapan APBD 2026 Lebih Tertata Sejak Dini Untuk Hasil Lebih Baik

banner 468x60

Portalika.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bersiap tancap gas untuk melakukan penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.

“Kita sudah memasuki tahun 2026. Alhamdulillah, APBD sudah ditetapkan dan evaluasi Kemendagri juga sudah turun,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Senin, 5 Januari 2026.

banner 300x250

Oleh karenanya, Sekda meminta Biro Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa (APBJ) agar lebih awal menyiapkan proses pengadaan tahun 2026. Menurutnya, kesiapan sejak awal akan berdampak pada kualitas pelaksanaan program dan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan.

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan UMP Jawa Tengah dan UMK 35 Kabupaten/Kota Tahun 2026

“Mudah-mudahan dengan kesiapan yang lebih baik, tentu saja harapannya apa yang kita lakukan jauh lebih baik daripada tahun 2025, maupun tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Sumarno menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran atas pelaksanaan tugas pokok sepanjang tahun 2025, yang dinilainya berjalan dengan baik. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak lepas dari partisipasi dan kerja bersama seluruh perangkat daerah.

BACA JUGA  Manusia Akan Diuji, Berikut 3 Kemungkinan Musibah Menurut Syaikh Abdul Qadir al-Jailani

Terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang telah turun, Sumarno berharap, perubahan tersebut dapat disikapi dengan baik.

“Secara konsep, tentu saja kami berharap ini tidak ada dinamika yang aneh-aneh. Kami mohon teman-teman bisa menyiapkan untuk APBD tahun 2026 disiapkan dengan baik,” pesannya.

BACA JUGA  Pasar Murah Rakyat Digelar di Halaman Makodim Wonogiri

Sebagai informasi, struktur APBD Jateng 2026 secara rinci berupa total pendapatan sebesar Rp23,74 triliun, total belanja Rp24,15 triliun, defisit Rp414,5 miliar, dan pembeayaan Rp414,5 miliar sehingga Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) nihil. (*)
Editor: Triantotus

Komentar