2 Pencuri Sepeda Motor di Parkir Klinik Pratama Cipto Waluyo Girimarto Ditangkap

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Dua pencuri sepeda motor di area Parkir Klinik Pratama Cipto Waluyo di Jalan Sidoharjo – Girimarto, KM 05 Jendi, Girimarto, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri ditangkap. Keduanya S Alias Mboto, 39, warga Desa Bubakan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri dan BA, 36, warga Desa Curug, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo saat konferensi pers di Mapolres.

banner 300x250

Didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agung Sadewo dan Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, Kapolres bercerita peristiwa curanmor terjadi pada Jumat, 5 September 2025 sekira jam 07.00 WIB.

“Kedua tersangka berkumpul di rumah tersangka Mboto kemudian berboncengan mencari sasaran target di lokasi parkir yang sepi. Saat itu, dilihat area parkir Klinik Pratama Cipto Waluyo sepi,” ujarnya.

Tersangka Mboto membelokkan motor ke lokasi sasaran dan menemukan sepeda motor matic tidak dikunci stang. Akhirnya tersangka BA turun menghampiri motor sasaran.

“Tersangka Mboto mengawasi situasi dari motornya sedangkan tersangka BA menggunakan alat kunci buatan yang terbuat dari besi untuk merusak lubang kunci dan menyalakan motor korban untuk dibawa ke rumah tersangka Mboto,” paparnya.

Sepeda motor yang diketahui milik Maryati, warga Jatirejo, Girimarto, Wonogiri ini mau dijual namun keburu ditangkap polisi. Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan untuk proses penyidikan.

Kasi Humas, AKP Anom Prabowo meminta masyarakat tidak lalai mengunci stang sepeda motor saat diparkir. “Lebih baik ditambah alat pengaman seperti alarm sehingga saat kendaraan dipegang paksa orang lain berbunyi.”

Selain itu, pihak pengelola tempat-tempat usaha seperti klinik ini memasang CCTV dan memiliki satpam untuk meminimalisasi niat kejahatan. (Triantotus)

Komentar