Portalika.com [WONOGIRI] – Dua orang karyawan Toko Mas Semar Nusantara Wonogiri ditangkap polisi dan seorang tukang parkir bernama Pandu di tempat itu masih buron. Mereka menjadi tersangka tindak pencurian dengan pemberatan (curat) di toko tersebut dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ketiganya memiliki peran masing-masing pada kejadian Rabu, 10 September 2025 sekira pukul 11:00 WIB. Polisi juga mengamankan barang bukti seperti uang tunai Rp54,5 juta, perhiasan emas seberat 101,4 gram 17 karat, satu unit mobil, satu unit sepeda motor dan surat-surat lain.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengatakan dua tersangka yang sudah diamankan yakni SSS, 22, warga Desa. Girirejo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri dan HS, 20, warga Desa. Sukoharjo, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
“Tersangka Pandu kami nyatakan masuk DPO. Setiap tersangka mempunyai peran masing-masing, tersangka SSS selaku pembeli, tersangka HS selaku yang melayani dan tersangka Pandu selaku yang mematikan aliran listrik. Ketiganya sudah berembuk sebelum aksi,” ujarnya.
Kronologis kejadian, ujarnya pada Selasa, 9 September 2025, tersangka SSS dan HS merencanakan pencurian. Untuk melancarkan niatnya, tersangka SSS meminta tolong kepada Pandu untuk mematikan aliran listrik di toko mas tersebut.
Esok harinya SSS mendapatkan jatah libur tetap berangkat ke toko untuk berperan sebagai pembeli dan HS melayaninya. Sekira pukul 10.20 WIB, SSS berangkat dari tempat kos mengendarai sepeda motor diparkir di parkiran parkiran toko baru sebelah barat kemudian jalan kaki menuju ke toko mas Semar.
“Sekitar satu jam kemudian di saat toko ramai, aksi itu dilakukan sesuai rencana. Listrik mati dan tersangka SSS yang sudah memilih-milih perhiasan memasukkan gelang ke tas belanja dan meninggalkan toko. Siang sekira jam 13.00 WIB, bertiga berembuk di rumah makan Emerald. Muncul ide dari Pandu untuk menggadaikan gelang emas tersebut di Kantor Pegadaian,” terangnya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, SSS dan Pandu ke Kantor Pegadaian Wonogiri menggadaikan sebuah gelang emas tersebut dan membagi uang hasil menggadaikan gelang emas tersebut.
“Pada hari Senin, 15 September 2025, sekira pukul 18.30 WIB, SSS sedang berada di kos didatangi petugas kepolisian Polres Wonogiri ditanya perihal kejadian pencurian di toko tempat kerjanya. SSS mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersama dengan HS dan Pandu,” tandasnya. (Triantotus)












Komentar