Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan seorang pengedar narkoba pada Minggu, 10 Maret 2024. Pelaku beinisial, IY, 32, warga Serengan, Kota Surakarta.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit, menyampaikan IY diamankan petugas di jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia diamankan bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR (DPO). Ia membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp4 juta. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.
“Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram,” jelas AKP Warsino.
Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/ atau pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara. (Triantotus)
Komentar