Hendak Edarkan Sabu, Seorang Residivis Narkoba Dibekuk Polres Sukoharjo. Beli Senilai Rp4 Juta

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengamankan seorang pengedar narkoba pada Minggu, 10 Maret 2024. Pelaku beinisial, IY, 32, warga Serengan, Kota Surakarta.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino mewakili Kapolres AKBP Sigit, menyampaikan IY diamankan petugas di jalan Kedemangan 2 Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia diamankan bersama 2 paket sabu dalam plastik klip terbungkus tisu.

banner 300x250

Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari GR (DPO). Ia membeli 5 gram sabu tersebut dengan harga Rp4 juta. Kemudian oleh tersangka dipecah menjadi beberapa paket untuk di edarkan kembali.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa- Sumatra, Tangkap 4 Tersangka Selamatkan 300.000 Jiwa

“Dan pada saat akan mengedarkan ke pembelinya yang berinisial D (DPO), IY berhasil diamankan oleh kepolisian, bersama barang bukti 2 paket sabu seberat 0,80 gram,” jelas AKP Warsino.

Atas perbuatannya itu, IY akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan/ atau pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menambahkan, IY merupakan seorang residivis kasus narkoba pada tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara. (Triantotus)

Komentar