3 Saksi Diperiksa Jampidsus Terkait Korupsi Digitalisai Kemendikbudristek

banner 468x60

Portalika.com [JAKARTA] – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-pada Senin, 29 September 2025.

Salah satu dari saksi yang diperiksa bahkan sudah empat kali diminta keterangan oleh penyidik dari Jampidsus Kejakgung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, SH, MH, menjelaskan ketiga orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan itu atas nama Tersangka MUL.

banner 300x250

Diungkapkan Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya dirilis storykejaksaan, salah satu saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus berinisial MS. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.

Diketahui, saksi MS sudah lebih dari satu kali diminta keterangan terkait perkara yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Pernah Diperiksa 3 Kali

Penyidik Jampidsus diketahui pernah memanggil MS sebagai saksi pada 8 Juli 2025 dan dua kali pemeriksaan pada bulan Agustus 2025 tepatnya pada tanggal 11 dan 21 Agustus 2025.

Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, penyidik Jampidsus diketahui banyak meminta keterangan sejumlah saksi yang berasal dari perusahaan bergerak di bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK). Kebanyakan perusahaan tersebut bergerak sebagai produsen produk TIK maupun distributor.

Selain saksi MS, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi yang pernah tergabung dalam Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020 pada Kemendikbudristek.

Dua orang saksi itu adalah inisial GH yang juga menjabat sebagai Auditor Ahli Madya Inspektorat Investigasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi tahun 2020.

Satu saksi dari Kemendikbudristek adalah inisial SBT yang diperiksa selaku Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek serta Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum. (*)

Editor: Triantotus

Komentar