Ban Bekas Truk Membawa Gembuk Jadi Tahanan

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Seorang warga Desa Giriharjo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, RH alias Gembuk, 37, Jumat, 22 Mei 2025 mendekam di sel tahanan Polres Wonogiri. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Wonogiri atas dugaan tindak pidana penganiayaan di sebuah bengkel kendaraan di Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.

Pernyataan itu diungkapkan Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo dalam rilisnya, Kamis, 22 Mei 2025. Kapolres menyatakan pengungkapan kasus masih dalam pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025.

banner 300x250

“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu, 21 Mei 2025,” ujarnya.

BACA JUGA  20 Hari Gerak Polda Jateng Ungkap 711 Kasus Premanisme, Amankan 916 Tersangka

Kapolres bercerita peristiwa itu bermula saat korban Ari Setiawan, 34, warga Desa Tengger, Kecamatan Puhpelem datang ke bengkel milik Andri Kuswanto alias Kemin untuk mengambil ban bekas truk miliknya.

BACA JUGA  Polisi Amankan Misa Minggu Palma di Giriwoyo, 750 Jemaat Ikuti Prosesi

Tak berselang lama, datang pelaku berinisial RH alias Gembuk. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menyerang korban dengan memukul dan menendang korban hingga korban hampir tidak sadarkan diri.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada sekujur tubuhnya, hingga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 7 Mei 2025. Anggota Satreskrim Polres Wonogiri langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, pada hari Rabu petugas mengamankan pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Warga Desa Jatirejo Peroleh Program PTSL Terintegrasi 2025

Kepada pelaku disangkakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi di wilayah hukumnya demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Editor: Triantotus

Komentar