Lindungi Semua, Penuhi Hak Korban, Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak

16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

banner 468x60

Portalika.com [SOLO] – Dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Pemerintah Kota Surakarta melalui DP3AP2KB berkolaborasi dengan antar OPD, LSM, media dan masyarakat khususnya Pos Pelayanan Terpadu Perempuan Anak Surakarta (PPT) baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan dan NGO melakukan aksi kampanye di Car Free Day, Minggu, 8 Desember 2024.

Peserta lebih dari 300 orang. Kampanye dikemas dengan mengangkat tema Lindungi semua, penuhi hak korban dan akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak.

banner 300x250

Aksi yang dilakukan dengan berbagai kegiatan di antaranya senam bersama untuk stop kekerasan, orasi dari organisasi masyarakat yaitu Pos Pelayanan Terpadu Kecamatan dan Kelurahan serta dari LSM Yayasan SPEK-HAM dan Yayasan KAKAK.

Baca juga: Kolaborasi Institusi Pendidikan Dan Kepolisian Penting Untuk Menciptakan Lingkungan Aman Dan Bebas Dari Kekerasan

Aksi dilanjutkan dengan berjalan menuju balaikota dengan menyuarakan yel stop kekerasan, lagu-lagu kampanye dan orasi untuk mengajak peserta aksi dan pengunjung CFD mendukung aksi stop kekerasan.

Perempuan dan anak memiliki tingkat kerentanan yang tinggi terhadap kekerasan. Direktur Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia Surakarta (SPEK-HAM), Rahayu Purwaningsih menyebutkan dalam rentang waktu 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023, menerima pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 75 orang.

Portalika.com/Ariyanto

Dari jumlah tersebut terdiri dari 54 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan 8 kasus kekerasan seksual perkosaan, 7 kasus kekerasan dalam pacaran (KDP), dan 6 kasus pencabulan. Dari 7 kasus kekerasan dalam pacaran sebagian besar merupakan bentuk dari kasus kekerasan seksual berbasis online.

Jadi ragam dalam kasus ini dapat dimasukkan sebagai bentuk kekerasan seksual juga. Jika dilihat dari data tersebut, bentuk kekerasan masih di dominasi KDRT sejumlah 72% disusul kasus kekerasan seksual 28%.

Sedangkan berdasarkan penjangkauan dan pendampingan Yayasan Kepedulian Untuk Anak (KAKAK) pada anak korban kekerasan seksual tahun 2024 menunjukkan 65% korban adalah anak perempuan dan 35% anak laki-laki.

Sementara dominasi usia 12 tahun -15 tahun mencapai 78% dengan menggunakan modus rayuan. Hal itulah yang membuat anak berada dalam situasi yang rentan. Riset KAKAK bersama dengan DP3AP2KB Kota Surakarta pada tahun 2024 menjangkau 4.139 anak sekolah menunjukkan angka kekerasan fisik sebesar 58% dan kekerasan psikis 72%.

Kedua kekerasan tersebut didominasi pelaku adalah teman mereka sendiri disusul oleh orang tua mereka. Karena itu masih dibutuhkan penguatan pada anak sehingga mereka mampu melindungi diri sendiri agar tidak menjadi korban dan tidak menjadi pelaku kekerasan.

Walikota Surakarta, Teguh Prakoso menyampaikan, kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan merupakan moment untuk bersama-sama melakukan aksi saling mendukung sehingga bisa membuat perubahan dalam menekan angka kekerasan.

Portalika.com/Ariyanto

Menurutnya, peran penting anak-anak dan masyarakat diharapkan bisa menciptakan ruang yang aman untuk perempuan dan anak.

Kekerasan pada anak yang semakin tinggi, ujarnya, harus diimbangi dengan aksi bersama. Aksi dimulai dari tingkat keluarga. Bagaimana orang tua bisa menegaskan nilai-nilai anti kekerasan dan sebagai role model bagi anak mereka.

“Anak membutuhkan penguatan sehingga mengenali berbagai bentuk kekerasan agar mereka bisa menghindari. Jika sudah terlanjur menjadi korban perlu ditekankan kepedulian, dengan melakukan aksi dekati, dengarkan dan dukung. Korban kekerasan berada di sekitar kita sehingga kepedulian ini menjadi point penting,” ungkap Shoim direktur Yayasan KAKAK.

Terkait dengan kerentanan kekerasan tersebut Direktur Yayasan SPEK-HAM, Rahayu Purwaningsih mengajak semua pihak untuk peduli dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Surakarta dan bila menemukan kasus segera melapor ke UPTD PPA Kota Surakarta dan melaporkan ke LSM yang peduli dengan perempuan dan anak.

‘Alasan penting kenapa harus membantu korban adalah agar korban mendapatkan haknya dan korban tidak terjebak menjadi pelaku kekerasan [pembuangan bayi, kriminalisasi aborsi, bunuh diri, depresi],” katanya.

Menurutnya, hal penting lain adalah memastikan bahwa Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No 12 tahun 2022 di kawal implementasinya dalam penindakan terhadap pelaku dan memastikan pemenuhan hak-hak korban kekerasan secara holistik mulai dari penanganan hingga pemulihan korban.

Berdasarkan Riset yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak, menemukan bahwa 1 dari 3 perempuan adalah korban kekerasan, 4 dari 10 anak perempuan adalah korban kekerasan, 3 dari 10 anak laki laki adalah korban kekerasan.

Berdasarkan Pantauan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ada 159 kasus femisida pada 2023, ini artinya setiap dua hari sekali terdapat 1 perempuan terbunuh karena kekerasan. (Ariyanto)

Komentar