Portalika.com [WONOGIRI] – Petugas ukur Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wonogiri tidak mengenal cuaca saat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Petugas ukur tanah turun ke lokasi meskipun cuaca panas.
Luas tanah sebagai jaminan kepastian hukum sehingga perlu dilakukan pengukuran di Kabupaten Wonogiri. Pengukutan berdasarkan permohonan dari masyarakat.
Humas Kantah Kabupaten Wonogiri, Indah P, Kamis, 22 Mei 2025, menyatakan salah satu upaya mengurangi permasalahan pertanahan adalah dengan adanya tertib administrasi dan kepastian hukum pada pemegang hak atas tanah.
Untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, ujarnya, perlu pendaftaran tanah, sesuai pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang dikenal dengan singkatan resminya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Bunyinya; untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurutnya ada tiga tujuan dari pendaftaran tanah. Yakni, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Kedua, menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar dan ketiga, terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Guna mewujudkan tercapainya tujuan pendaftaran tanah, jelasnyq, ditegaskan pada pasal 19 ayat 2 UUPA bahwa pendaftaran tanah meliputi, pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah; pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
“Apresiasi diberikan kepada seluruh petugas ukur yang dengan daya juang dan stamina luar biasa tetap memberikan pelayanan extramiles kepada masyarakat,” tandas Indah P. (Triantotus/*)












Komentar