Tetangga Desa di Manyaran Nekat Lakukan Curat di Tangkap Polisi

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Tim resmob Polres Wonogiri menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah Marlan, warga Jetis Kidul RT 02/RW 02, Desa Bero, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Tersangka ditangkap Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku diketahui bernama Samsino, 44 tahun, warga Gunungan, Manyaran, Wonogiri berprofesi sebagai pedagang.

banner 300x250

Polidi membawa pelaku ke Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, SH, SIK, MPM melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, Sabtu, 22 November 2025.

Anom menjelaskan tindak pidana curat menimpa Marlan, warga Jetis Kidul RT 02/RW 02, Desa Bero, Kecamatan Manyaran. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025.

Peristiwa itu baru dilaporkan ke Polsek Manyaran enam minggu setelah kejadian, yakni pada Rabu, 19 November 2025. Pelapor, Marlan, seorang buruh harian lepas, menyadari kehilangan sejumlah barang berharga saat bangun tidur.

Barang-barang yang hilang meliputi 1 unit handphone Infinix Hot 50 Pro+, 1 unit handphone Redmi 9A, 1 unit handphone Mi A1 dan 2 tabung gas LPG 3 kg.

Kerugian ditaksir mencapai Rp4.250.000. Pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah dan keluar melalui pintu belakang dapur.

Setelah menerima laporan, ujarnya, Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Gunungan, Manyaran.

“Keberhasilan penangkapan tersebut berkat kerja sama cepat dari anggota di lapangan. Setelah laporan masuk, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan. Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. Polres Wonogiri akan terus bekerja maksimal menjaga ketertiban,” lanjutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun. (*)
Editor: Triantotus

Komentar