Portalika.com [SUKOHARJO] – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukoharjo memastikan tidak menemukan pelanggaran lingkungan hidup maupun perizinan dari hasil pengecekan dan verifikasi lapangan di lokasi proyek pembangunan pabrik tekstil di Desa Pondok, Kecamatan Grogol.
Pengecekan dilakukan menyusul adanya aduan sejumlah warga yang mengaitkan pembangunan hunian dan fasilitas septic tank dengan proyek PT Bhakti Agung Santosa (BHAS).
Perwakilan DLH Sukoharjo, Dadang Kurnia, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan yang dipersoalkan warga bukan milik PT BHAS, melainkan hunian pribadi yang telah memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) atas nama masing-masing pemilik.
“Kami sudah melakukan cross-check di lapangan dan tidak menemukan pelanggaran. Bangunan yang diadukan memiliki PBG masing-masing dan bukan atas nama PT BHAS. Peruntukannya sebagai hunian pribadi,” ujar Dadang saat meninjau lokasi, Kamis, 18 Juni 2026.
Selain memeriksa aspek perizinan, DLH juga menindaklanjuti laporan mengenai dugaan saluran pembuangan limbah domestik yang disebut mengarah ke lahan sekitar. Namun, hasil pengecekan tidak menemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan.
Menurut Dadang, sistem septic tank yang dibangun wajib mengacu pada ketentuan SNI 2398:2017, yakni menggunakan septic tank kedap air yang dilengkapi sumur resapan. Pihak pelaksana pembangunan disebut telah memahami aturan tersebut.
“Kekhawatiran masyarakat terkait limbah domestik sudah kami klarifikasi. Prinsipnya harus sesuai regulasi dan sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
DLH menegaskan seluruh aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional melalui pemeriksaan lapangan. Namun berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan di proyek pabrik tekstil Desa Pondok, tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran lingkungan hidup maupun perizinan.
DLH juga memastikan lokasi proyek berada di kawasan yang sesuai dengan tata ruang, yakni zona industri atau zona kuning. Karena itu, pihak dinas menegaskan pengawasan yang dilakukan semata-mata berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada pelanggaran tentu kami tindak. Tetapi jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran, maka itu yang kami sampaikan. Kami bekerja berdasarkan aturan,” kata Dadang.
Untuk menuntaskan berbagai persoalan yang berkembang, DLH bersama DPMPTSP, Dinas PUPR, dan BPN akan menggelar koordinasi lanjutan terkait aspek tata ruang dan lahan di kawasan tersebut.
Sementara itu, salah seorang pekerja proyek PT BHAS, Edi, berharap hasil pengecekan dari instansi terkait dapat mengakhiri polemik yang berkembang dan tidak menghambat investasi yang dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kalau pabrik ini berdiri, manfaatnya akan dirasakan masyarakat sekitar dan juga Pemerintah Kabupaten Sukoharjo,” imbuhnya. (Nanang/*)
Editor: Triantotus












Komentar