KKN Kelompok 58 Unisri Gelar Sosialisasi Gerakan Anti Judi Online Bersama Karang Taruna Dukuh Ngrombo, Sambirejo, Plupuh

banner 468x60

Portalika.com [SRAGEN] — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 58 Universitas Slamet Riyadi (Unisri) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gerakan Anti Judi Online (Gajol) kepada anggota Karang Taruna Dukuh Ngrombo, Desa Sambirejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, Sabtu, 25 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan agenda rapat karang taruna sebagai bagian dari program kerja kolaboratif mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi mengeni bahaya judi online kepada generasi muda.

banner 300x250

Program kerja ini merupakan kolaborasi antara dua mahasiswa KKN dari program studi yang berbeda, yaitu Afiennes Oksa Iyanmar Al Rodhi dari Program Studi Akuntansi dan Rico Dharmawan Perdana Saputra dari Program Studi Hukum.

Keduanya berperan sebagai pemateri dan menyampaikan sosialisasi secara bersama-sama kepada anggota Karang Taruna Dukuh Ngrombo Desa Sambirejo.

Materi sosialisasi diawali dengan pembahasan mengenai pengertian judi online, yaitu segala bentuk aktivitas perjudian yang dilakukan melalui media elektronik atau internet dengan mempertaruhkan sejumlah uang atau barang berharga dengan harapan memperoleh keuntungan, peluang, atau kombinasi antara keberuntungan dan keterampilan.

Selain itu, pemateri memperkenalkan jenis judi online, diantaranya slot online, judi bola, dan poker online. Selanjutnya, pemateri menjelaskan mengenai berbagai faktor yang dapat menyebabkan seseorang terjerat judi online.

Berdasarkan materi yang disampaikan, faktor tersebut meliputi keinginan untuk cepat kaya, pengaruh teman, iklan di media sosial, rasa bosan dan mencari hiburan, serta kemudahan akses melalui telepon seluler.

Materi juga menekankan bahwa keterjeratan judi online dapat dipengarusi oleh kombinasi faktor ekonomi, psikologis, sosial, dan kemudahan teknologi.

Dalam sosialisasi tersebut, anggota Tarang Taruna juga diberikan pemahaman mengenai dampak judi online dari aspek ekonomi, psikologis, dan sosial. Dari aspek ekonomi, dampak yang dibahas meliputi kehilangan tabungan, terlilit utang, menjual aset, kehilangan pekerjaan, hingga kemiskian.

Sementara itu, dari aspek psikologis, judi online dapat berdampak stres, depresi, kecemasan, sulit tidur, dan emosi yang tidak stabil. Dari aspek sosial, dampak judi online antara lain konflik keluarga, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, kehilangan kepercayaan mastarakat, serta meningkatnya risiko kriminalitas.

Selain membahas dampak, sosialisasi juga memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai upaya pencegahan. Peserta diajak untuk mengisi waktu luang untuk mengisi dengan kegiatan positif, mendukung penegakan hukum, meningkatkan literasi digital, serta mempererat peran keluarga dan lingkungan.

Upaya tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah keterlibatan dalam judi online.

Ketua Karang Taruna, Adi, menyampaikan apresiasi dan harapannya agar sosialisasi seperti ini bermanfaat bagi generasi muda dan menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan produktif.

Pelaksanaan sosialisasi yang dirangkaikan dengan rapat Karang Taruna menjadi kesempatan bagi mahasiswa KKN untuk menyampaikan edukasi secara langsung kepada para pemuda di Dukuh Ngrombo.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap anggota Karang Taruna dapat lebih memahami berbagai risiko dan dampak judi online serta mampu menganbil langkah yang tepat untuk menghindarinya.

Kegiatan Sosialisasi Gerakan Anti Judi Online (Gajol) menjadi salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingya meningkatkan literasi digital dan mengisi waktu luang dengan kegiatan yang positif. (*)

Editor: Suryono

Komentar