Pemkot Surakarta Fasilitasi Warga Ledoksari yang Benar-benar Membutuhkan

banner 468x60

Portalika.com [SURAKARTA] – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta siap memfasilitasi warga Ledoksari terdampak persoalan lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI), khususnya bagi warga yang memang membutuhkan bantuan secara sosial dan ekonomi.

Walikota Surakarta, Respati Ardi mengatakan, Pemkot akan mengecek kondisi warga di kawasan tersebut. Bantuan akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama warga dengan kondisi ekonomi bawah yang masuk dalam desil 1 dan 2.

banner 300x250

“Ini adalah masalah kemanusiaan. Kita akan cek apabila warga yang masih termasuk desil 1 atau 2, memang warga yang membutuhkan, kita bantu fasilitasi,” kata Respati.

Menurutnya, bentuk fasilitasi akan disesuaikan dengan kebutuhan warga. Apabila terdapat warga membutuhkan tempat tinggal, Pemkot siap memfasilitasi melalui rumah susun (rusun).

Sementara bagi warga yang membutuhkan dukungan untuk keberlangsungan ekonomi, Pemkot juga dapat memberikan fasilitasi berupa kios pasar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang status sosialnya itu memang menjadi kewajiban pemerintah kota untuk menyediakan tempat tinggal, kita siapkan di rusun. Kalau memang butuh bantuan, kita gratiskan nanti kios di pasar, jika itu memang warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Warga Harus Memperoleh Keadilan

Di sisi lain, Respati menegaskan persoalan hak atas tanah antara warga dan KAI harus diselesaikan berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya menyerahkan ini kepada ketentuan yang berlaku antara KAI dengan warga. Tentunya kita mengikuti ketentuan saja bagaimana nanti proses seperti apa, tapi prinsipnya kami siap membantu secara kemanusiaan. Pemkot tidak akan membiarkan warganya menghadapi masalahnya sendirian,” tegasnya.

Respati menambahkan, aspek keadilan perlu diberikan kepada semua pihak sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif, termasuk mempertimbangkan warga yang telah lama berjuang memperoleh hak atas tanah.

“Kalau kita berbicara masalah keadilan, harus jelas adil bagi siapa dulu? Bagi warga masyarakat yang sampai butuh waktu 15 tahun dan harus kerja banting tulang untuk memperoleh sertifikat melalui jalan KPR demi mendapatkan hak atas tanah, tentu berbeda dengan yang hanya menempati saja. Jadi, tentunya itu adil menurut siapa?” kata Respati.

Pemkot, lanjutnya, akan tetap hadir dalam aspek kemanusiaan dengan memastikan warga Ledoksari yang benar-benar membutuhkan mendapatkan fasilitasi sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku. (Ariyanto)

Komentar