Polisi Wonogiri Tangkap Penyeleweng BBM Bersubsidi dan Dalami Pemalsuan Nopol Kendaraan

banner 468x60

Portalika.com [WONOGIRI] – Polisi Wonogiri mengamankan S, 44, warga Dusun Dagangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri. Polisi juga mendalami dugaan pemalsuan nomor kendaraan.

Tersangka S saat ini terancam penjara 6 tahun sesuai pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan ditambah pada Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

banner 300x250

Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. Namun pasal yang disangkakan akan bertambah jika terbukti memalsukan pelat nomor. Pernyataan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, SH, MH saat mendampingi Kapolres Wonogiri, AKBP Haris Munandar Hasyim, SH, SIK, MSi pada wartawan di halaman Mapolres Wonogiri, Rabu, 7 Oktober 2026.

BACA JUGA  Kapolres Sukoharjo Pimpin Commander Wish, Berikan Hadiah Umrah kepada Personel Berprestasi

“Penggunaan lima pelat nomor untuk satu mobil masih kita dalami,” ujarnya.

Tindakan menggunakan lebih dari satu nomor polisi (pelat nomor ganda/palsu) diatur dalam pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI (maksimal Rp2 miliar).

Kapolres Wonogiri di hadapan insan pers menjelaskan jajaran Polres Wonogiri mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite melalui penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Wonogiri.

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Ingatkan Jemaah Haji Jaga Kemabruran Jadi Teladan di Lingkungan Keluarga Maupun Masyarakat

“Tersangka S ditangkap Sabtu, 3 Oktober 2026 sekira pukul 17.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Dusun Dagangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri,” katanya.

Menurutnya modus operandinya, tersangka membeli BBM dengan menggunakan Barcode MyPertamina dan nomor polisi/TNKB yang berbeda dengan identitas asli kendaraan tersangka.

Barcode tersebut diperoleh tersangka dari orang-orang yang ditemuinya ketika berjualan ayam di pasar. Penggunaan barcode dan nomor polisi berbeda tersebut bertujuan untuk mendapatkan kuota/jumlah BBM yang lebih banyak.

“Dalam membeli BBM, tersangka menggunakan pikap warna hitam bernomor polisi AE 8925-l G yang telah dimodifikasi dengan tambahan mesin pompa minyak dan selang untuk mempermudah pemindahan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen/galon yang telah disiapkan di rumah,” jelasnya.

BACA JUGA  Kehadiran Koperasi Merah Putih Perkuat Kolaborasi Tidak Mematikan Toko Kecil

BBM yang telah terkumpul, ujarnya, kemudian dijual kepada pembeli yang memesan kepada tersangka dengan harga Rp12.000 per liter. Polisi mengamankan kendaraan pikap yang telah dimodifikasi dan BBM pertalite 2.625 liter.

Barang bukti BBM terbagi dalam 70 galon kapasitas 15 liter, 45 jerigen berkapasitas 35 liter. Kemudian sebuah handphone, lima pelat nomor kendaraan, seperti AE 8925 G, AD 9209 DG, AE 9307 SE, AD 8663 FG, AE 8170 Y, lima barcode MyPertamina sesuai nopol tersebut. (Triantotus)

Komentar