Wakapolda Jateng Bertemu Tokoh Agama di Ngruki, Tegaskan Polisi Harus Beri Manfaat Nyata di Tengah Masyarakat

banner 468x60

Portalika.com [SUKOHARJO] – Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan, SIK, SH, MH mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama di kediaman Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Wakapolda menegaskan membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, merupakan bagian dari upaya mewujudkan semangat Polri Bersama Masyarakat sebagaimana menjadi arahan Kapolri.

banner 300x250

“Kami ingin menjalin komunikasi yang baik dengan semua kelompok masyarakat. Kami juga menerima masukan-masukan yang konstruktif. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, kami membutuhkan dukungan dari semua pihak, baik tokoh agama, rekan-rekan media maupun masyarakat,” ujar Andi Herindra.

Ia menyampaikan, kehadiran polisi tidak cukup hanya terlihat di tengah masyarakat, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata. Karena itu, kepolisian perlu mendengarkan aspirasi, keluhan, serta berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda juga memberikan penjelasan terkait penanganan perkara perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang menjadi salah satu perhatian para tokoh agama.

BACA JUGA  Penyaluran KPR Subsidi BTN Dukung Program Sejuta Rumah

Menurutnya, langkah penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah bersama Polres Sukoharjo merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Wakapolda menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Terkait pelaksanaan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 di sebuah pondok pesantren, Wakapolda menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Ia menjelaskan penyidik telah memperoleh penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Namun, ia menegaskan dugaan ketidaksesuaian prosedur maupun keluhan masyarakat mengenai dampak kegiatan terhadap santri tetap perlu ditangani secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang.

“Kalau memang nanti ditemukan ada hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan atau dugaan pelanggaran oleh anggota, itu menjadi ranah Divisi Propam untuk menangani secara profesional. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.

BACA JUGA  Jangan Tinggalkan Pertamina Bukti Kepedulian Kejagung Di Tengah Kasus Impor BBM

Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pihak yang belum terbukti terlibat dalam suatu perkara tidak boleh diberikan label atau stigma yang dapat merugikan nama baiknya.

Wakapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak membiarkan isu-isu yang belum tentu benar merusak hubungan baik antara masyarakat dan kepolisian.

“Rasa aman itu mahal. Jangan sampai kita terpecah belah oleh isu yang belum tentu benar. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ajaknya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, SIK, MH, menjelaskan kegiatan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus perusakan dan pembakaran warung yang terjadi pada 12 September 2026.

Ia menerangkan, dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, pada 19 Oktober 2026, penyidik melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka. Dalam proses tersebut, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas membutuhkan bantuan tim taktis Brimob dari Polda Jawa Tengah.

BACA JUGA  Melepas Ketergantungan, Siswa SDN Puteri Diajak Mengikuti Lomba

“Alhamdulillah, tersangka berhasil dilumpuhkan dan saat ini dalam keadaan sehat walafiat serta sudah bisa dimintai keterangan,” ungkap Andika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres menyebut peristiwa perusakan dan pembakaran warung tersebut diduga dilakukan oleh empat orang.

Satu orang berinisial ST telah ditahan, sementara seorang lainnya berinisial I telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun dua orang lainnya masih dalam pengembangan penyidikan Satreskrim Polres Sukoharjo.

Andika menjelaskan, tersangka ST diduga berperan melakukan pembakaran dan perusakan menggunakan bensin yang dimasukkan ke dalam botol plastik.

Sementara tersangka I diduga menodongkan senjata tajam kepada korban yang saat itu sedang menjaga warung, serta memerintahkannya untuk menghitung sampai seribu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka I dalam perencanaan aksi termasuk keberadaan dan tempat tinggalnya. (Prasetyo/*)

Editor: Triantotus

Komentar