Portalika.com [JAKARTA] – Imbauan Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk tidak meninggalkan Pertamina, merupakan langkah bijak. Hal ini dinilai Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) merupakan bentuk kepedulian Kejagung dalam upaya meredakan kepanikan masyarakat terkait kasus impor BBM.
Jampidsus, Febrie Adriansyah, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir mengenai kualitas produk BBM Pertamina. Pernyataan ini mengindikasikan Kejaksaan Agung tidak meragukan kualitas BBM yang beredar di Indonesia.
Pernyataan tersebut menunjukkan Kejaksaan Agung yakin produk BBM Pertamina telah melalui uji kualitas oleh lembaga berwenang seperti Lemigas. Uji kualitas memastikan BBM Pertamina sesuai dengan standar yang berlaku.
Baca juga: Korupsi Di Pertamina, Kerugian Sekitar Rp193,7 Triliun
Imbauan Jampidsus ini menunjukkan Kejaksaan Agung peduli terhadap keberlangsungan BUMN Pertamina Patra Niaga. Hal ini penting untuk memastikan Pertamina dapat terus memenuhi kebutuhan energi masyarakat.
Direktur Puskepi, Sofyano Zakaria, coba merespons pernyataan Jampidsus tersebut. Terutama berkaitan dengan kerugian negara akibat impor BBM oleh Pertamina Patra Niaga dan keputusan menghitung kerugian tersebut oleh BPK.
“Itu akan membantu masyarakat tidak berburuk sangka terhadap Pertamina. Sekaligus juga bisa mencegah masyarakat meninggalkan Pertamina,” kata Sofyano yang juga pengamat energi tersebut.
Meski dugaan kerugian negara cukup besar, pernyataan Jampidsus yang akan meminta BPK menghitung kerugian dapat mencegah prasangka negatif terhadap Pertamina. Langkah itu bisa memberi jaminan masyarakat tidak khawatir lagi dengan kualitas BBM Pertamina.
Namun, menurut Sofyano, penegakan hukum terhadap korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap oknum Pertamina yang terbukti bersalah.
“Hal itu harus dijaga betul-betul. Ini supaya tidak mengganggu kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” ucap Sofyano. (RRI/Ari Dwi P)
Editor: Heris
Komentar